Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara (Jubir) Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Garda Maharsi, menanggapi video viral yang diunggah jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Faldo Maldini. Dalam akun youtube, faldo memprediksi gugatan Prabowo-Sandi soal sengketa pilpres 2019 akan dimentahkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menempati posisi yang sama selaku jubir milenial, Garda menilai pernyataan Faldo dalam video yang diunggahnya menunjukkan suatu cara berpikir yang logis dibarengi dengan suatu pengambilan sikap yang tegas.
"Saya sesama anak muda melihat ada keruntutan logika yang baik dari argumen Faldo di video tersebut. Cara mikir politiknya jernih dan lugas, anak muda banget deh. Faldo sebagai politikus muda juga mampu menentukan sikap tegas," ujar Garda, Senin (17/6).
Baca juga: Faldo Maldini Sebut Prabowo-Sandi tidak akan Menang di MK
Atas dasar itu, Garda memuji cara berpikir Faldo yang logis di antara timnya yang kerap kali dipengaruhi dorongan emosional, baik dalam berpikir maupun bertindak di kontestasi Pemilu 2019.
"Susah lho jadi Faldo, mikir benar dengan logis di tengah BPN 02 yang caranya mikirnya nggak karuan. BPN berhasil juga melahirkan politikus waras dit engah ekosistem mereka yang selalu jadikan kemenangan sebagai obsesi," imbuh Garda.
Selain itu, Garda juga mengapresiasi sikap politik Faldo selaku anak muda PAN yang kritis dan mampu mendobrak kemapanan berpikir internal partai. Ia optimistis bila cara berpikir jernih yang demikian mampu mengantarkan pada dinamika politik di Indonesia.
"Mantap, lah! Ada anak muda seperti Faldo 3 orang lagi aja, dinamika politik ke depan makin dinamis," tandas Garda.
Sebelumnya, Faldo Maldini dalam video berjudul 'Prabowo Tidak Akan Menang Pemilu di MK' yang diunggahnya ke YouTube pada Senin (17/6) menyimpulkan gugatan Prabowo-Sandi tidak akan diterima MK karena sulitnya pembuktian kecurangan. Video berdurasi 8 menit 40 detik itu dibagikan Faldo ke jejaring media sosialnya seperti Twitter melalui akunnya @FaldoMaldini.(OL-5)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved