Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jalani Sidang Pleidoi, Ratna Sarumpaet Berharap Bebas

Rifaldi Putra Irianto
18/6/2019 10:09
Jalani Sidang Pleidoi, Ratna Sarumpaet Berharap Bebas
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dengan penjagaan personel kepolisian dan kejaksaan(ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/6). Ratna mengaku telah menyiapkan nota pembelaan dan optimistis dapat mempengaruhi keputusan hakim.

"Hari ini pleidoi, sudah saya bikin pleidoi pribadi tetapi mereka bikin juga. InsyaAllah (yakin) ya, kan nggak bisa baca pikiran orang," kata Ratna di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/6).

Ia berharap pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pleidoi nanti dapat membebaskan dirinya dari hukuman.

"Iya tentu bebas lah, masa ditahan, " ucapnya.

Baca juga: Sidang Pledoi Ratna Sarumpaet Digelar Hari Ini

Sebelumnya, untuk menghadapi sidang pleidoi, pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman.

"Kami sudah siapkan pleidoi. Ada 108 halaman pleidoinya," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi, di Polda Metro Jaya, Senin (17/6).

Pleidoi setebal 108 halaman itu merupakan pembelaan dari kuasa hukum Ratna. Sementara, Ratna memiliki pembelaan tersendiri.

Untuk diketahui, atas kasus berita bohong yang menjerat Ratna, pihak JPU menuntut hukuman enam tahun penjara. Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya