Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/6). Ratna mengaku telah menyiapkan nota pembelaan dan optimistis dapat mempengaruhi keputusan hakim.
"Hari ini pleidoi, sudah saya bikin pleidoi pribadi tetapi mereka bikin juga. InsyaAllah (yakin) ya, kan nggak bisa baca pikiran orang," kata Ratna di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/6).
Ia berharap pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pleidoi nanti dapat membebaskan dirinya dari hukuman.
"Iya tentu bebas lah, masa ditahan, " ucapnya.
Baca juga: Sidang Pledoi Ratna Sarumpaet Digelar Hari Ini
Sebelumnya, untuk menghadapi sidang pleidoi, pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman.
"Kami sudah siapkan pleidoi. Ada 108 halaman pleidoinya," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi, di Polda Metro Jaya, Senin (17/6).
Pleidoi setebal 108 halaman itu merupakan pembelaan dari kuasa hukum Ratna. Sementara, Ratna memiliki pembelaan tersendiri.
Untuk diketahui, atas kasus berita bohong yang menjerat Ratna, pihak JPU menuntut hukuman enam tahun penjara. Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved