Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
HAKIM pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta memvonis mantan anggota DPRD Sumatra Utara, Ferry Suando, dengan kurungan penjara selama empat tahun.
"Menyatakan terdakwa Ferry Suando Kaban terbukti sah melakukan tipikor bersama-sama dan berlanjut dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap Ferry pidana penjara 4 tahun denda Rp300 juta diganti kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Joni dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/6).
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan mengharuskan Ferry membayar uang pengganti sebesar Rp752 juta bila tidak membayar, maka Ferry akan dipidana selama 7 bulan.
"Pencabutan hak dipilih selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya," tambah Hakim Joni.
Ferry terbukti menerima 'uang ketok' senilai Rp725 juta dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Pertimbangan hakim yang memberatkan Ferry ialah ia dinilai tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan.
Baca juga: Kriteria Capim KPK Versi ICW : Rekam Jejak Bersih dan Berani
Sementara hal yang meringankan yaitu Ferry telah mengembalikan sebagian uang senilai Rp20 juta.
Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Ferry divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan kedua Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ferry diketahui pernah buron selama 4 bulan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 September 2018 karena Ferry mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan jelas.
Baru pada 11 Januari 2019, Ferry ditemani sang istri mendatangi Polsek Kelapa Dua. Setelah melalui pemeriksaan singkat, Ferry diserahkan ke KPK ditemani istrinya. Pada hari itu juga ia ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih hingga saat ini.
Atas putusan itu, Ferry dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (OL-1)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Melalui Gerakan Sejuta Kotak Umat tersebut, masyarakat memproduksi pupuk organik secara komunal.
Angka UMKM yang masuk ke ekosistem digital lebih mengenaskan, hanya 3%. Jumlah anak muda yang memilih berwirausaha malah lebih kecil lagi, hanya 0,08%.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved