Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta memvonis mantan anggota DPRD Sumatra Utara, Ferry Suando, dengan kurungan penjara selama empat tahun.
"Menyatakan terdakwa Ferry Suando Kaban terbukti sah melakukan tipikor bersama-sama dan berlanjut dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap Ferry pidana penjara 4 tahun denda Rp300 juta diganti kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Joni dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/6).
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan mengharuskan Ferry membayar uang pengganti sebesar Rp752 juta bila tidak membayar, maka Ferry akan dipidana selama 7 bulan.
"Pencabutan hak dipilih selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya," tambah Hakim Joni.
Ferry terbukti menerima 'uang ketok' senilai Rp725 juta dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Pertimbangan hakim yang memberatkan Ferry ialah ia dinilai tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan.
Baca juga: Kriteria Capim KPK Versi ICW : Rekam Jejak Bersih dan Berani
Sementara hal yang meringankan yaitu Ferry telah mengembalikan sebagian uang senilai Rp20 juta.
Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Ferry divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan kedua Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ferry diketahui pernah buron selama 4 bulan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 September 2018 karena Ferry mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan jelas.
Baru pada 11 Januari 2019, Ferry ditemani sang istri mendatangi Polsek Kelapa Dua. Setelah melalui pemeriksaan singkat, Ferry diserahkan ke KPK ditemani istrinya. Pada hari itu juga ia ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih hingga saat ini.
Atas putusan itu, Ferry dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (OL-1)
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
Untuk mengantisipasi dampak lanjutan akibat cuaca ekstrem, pemprov sudah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca pada 18-21 Februari di Bandara Silangit dan Bandara Kualanamu.
SUMATRA Utara disebut sebagai wilayah dengan penerapan sanksi hukum paling ekstrem bagi para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
BMKG beri peringatan dini potensi hujan lebat di Sumatra Utara pada Rabu (18/2). Cek wilayah terdampak mulai dari Medan hingga Simalungun di sini.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved