Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

M Ilham Ramadhan Avisena
17/6/2019 22:55
Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

HAKIM pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta memvonis mantan anggota DPRD Sumatra Utara, Ferry Suando, dengan kurungan penjara selama empat tahun.

"Menyatakan terdakwa Ferry Suando Kaban terbukti sah melakukan tipikor bersama-sama dan berlanjut dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap Ferry pidana penjara 4 tahun denda Rp300 juta diganti kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Joni dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/6).

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan mengharuskan Ferry membayar uang pengganti sebesar Rp752 juta bila tidak membayar, maka Ferry akan dipidana selama 7 bulan.

"Pencabutan hak dipilih selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya," tambah Hakim Joni.

Ferry terbukti menerima 'uang ketok' senilai Rp725 juta dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Pertimbangan hakim yang memberatkan Ferry ialah ia dinilai tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan.


Baca juga: Kriteria Capim KPK Versi ICW : Rekam Jejak Bersih dan Berani


Sementara hal yang meringankan yaitu Ferry telah mengembalikan sebagian uang senilai Rp20 juta.

Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Ferry divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan kedua Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ferry diketahui pernah buron selama 4 bulan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 September 2018 karena Ferry mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan jelas.

Baru pada 11 Januari 2019, Ferry ditemani sang istri mendatangi Polsek Kelapa Dua. Setelah melalui pemeriksaan singkat, Ferry diserahkan ke KPK ditemani istrinya. Pada hari itu juga ia ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih hingga saat ini.

Atas putusan itu, Ferry dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya