Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta memvonis mantan anggota DPRD Sumatra Utara, Ferry Suando, dengan kurungan penjara selama empat tahun.
"Menyatakan terdakwa Ferry Suando Kaban terbukti sah melakukan tipikor bersama-sama dan berlanjut dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap Ferry pidana penjara 4 tahun denda Rp300 juta diganti kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Joni dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/6).
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan mengharuskan Ferry membayar uang pengganti sebesar Rp752 juta bila tidak membayar, maka Ferry akan dipidana selama 7 bulan.
"Pencabutan hak dipilih selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya," tambah Hakim Joni.
Ferry terbukti menerima 'uang ketok' senilai Rp725 juta dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Pertimbangan hakim yang memberatkan Ferry ialah ia dinilai tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan.
Baca juga: Kriteria Capim KPK Versi ICW : Rekam Jejak Bersih dan Berani
Sementara hal yang meringankan yaitu Ferry telah mengembalikan sebagian uang senilai Rp20 juta.
Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Ferry divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan kedua Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ferry diketahui pernah buron selama 4 bulan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 September 2018 karena Ferry mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan jelas.
Baru pada 11 Januari 2019, Ferry ditemani sang istri mendatangi Polsek Kelapa Dua. Setelah melalui pemeriksaan singkat, Ferry diserahkan ke KPK ditemani istrinya. Pada hari itu juga ia ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih hingga saat ini.
Atas putusan itu, Ferry dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (OL-1)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
KEMENTERIAN Kehutanan memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut akibat bencana hidrometeorologi untuk penyediaan hunian sementara atau huntara bagi warga terdampak di Aceh Utara dan sumut
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluhkan harga tiket pesawat yang mahal untuk menuju titik bencana di Sumatra dan Aceh.
Sejumlah provinsi telah mengirimkan relawan kemanusiaan, di antaranya Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved