Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo mengatakan berdasarkan pengalamannya pada 2014, ketika terlibat dalam sidang perselisihan suara pemilihan umum (PHPU) di MK sebagai tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, banyak saksi yang tidak hadir atau tidak bersedia hadir di persidangan.
Hal tersebut terjadi lantaran berada di bawah ancaman dan tekanan dari pihak lain.
"Ini fakta yang harus kami ungkapkan, sehingga mau tidak mau pada 2019 ini kami harus menempuh langkah-langkah hukum untuk menjamin keberadaan saksi-saksi yang akan kami hadirkan," kata Nico saat diskusi di Prabowo-Sandi Media Center, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/6).
Nico menjelaskan bahwa landasan hukum yang pihaknya pakai untuk meminta penjaminan keamanan maupun perlindungan terhadap para saksi adalah pasal 28 huruf G UUD 1945.
Baca juga : BW Sebut Tak Peduli Dinilai Bangun Framing Politik Teror
Selain itu juga pasal 29 dan pasal 30 undang-undang nomer 39 tahun 2009 tentang hak asasi manusia.
"Di samping itu juga landasan hukum lainnya adalah undang-undang nomer 12 tahun 2005 tentang konvensi internasional hak-hak sipil dan politik. Untuk itu lah dari tim kuasa hukum Prabowo-Sandi sangat berkepentingan untuk meminta perlindungan saksi itu kepada LPSK," tegasnya.
Meski demikian, Nicho menyadari LPSK itu menyangkut kasus tindak pidana, tetapi Nico menjelaskan bahwa dalam pelanggaran Pemilu juga terdapat pelanggaran-pelanggaran tindak pidana yang perlu diungkap.
Sehingga, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan agar LPSK memberikan jaminan saksi bagi para saksi maupun korban sesuai dengan undang-undang nomer 31 tahun 2014.
Nicho mengatakan pihaknya memerlukan dukungan perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut dilakukan untuk melindungi para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan suara pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk itu besok tim kuasa hukum kami akan mengajukan surat pengajuan secara resmi untuk mendapatkan perlindungan saksi dari LPSK ke Mahkamah Konstitusi," tandasnya. (OL-8)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved