Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Framing Politik Teror 02 karena tak Mampu Hadirkan Saksi

Rahmatul Fajri
17/6/2019 17:16
Framing Politik Teror 02 karena tak Mampu Hadirkan Saksi
Tim Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra (tengah) tiba di gedung Mahkamah Konstitusi (MK)(MI/Susanto)

KETUA Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tengah membangun framing politik teror di balik permintaan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi meminta perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Langkah politik hukum yang ditempuh tim Hukum Paslon 02 sebagai bagian dari upaya membangun framing adanya politik teror," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/6).

Dengan politik teror tersebut, lanjut Yusril, tim hukum 02 membangun narasi seolah-olah ada upaya pihak tertentu untuk mengintimidasi saksi dari pihaknya. Sehingga, saksi tersebut pada akhirnya tidak hadir pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) karena takut diteror.

Baca juga: Tak Perlu Takut, Negara Jamin Perlindungan untuk Saksi

Menurut Yusril, pernyataan tersebut digunakan sebagai tameng terhadap kegagalan tim hukum 02 dalam menghadirkan saksi.

"Kami menduga tuduhan ada teror dijadikan instrumen untuk menutupi kegagalan menghadirkan saksi fakta. Bukankah hal ini yang disebut pembunuhan akal sehat," ungkap Yusril.

Pemerintah, imbuh Yusril, telah menjamin setiap saksi pada setiap perkara dengan sistem hukum yang ada. Sehingga, dengan pernyataan tim hukum Prabowo-Sandi tersebut, ia menilai ada upaya membangun persepsi negara tidak hadir dalam memberikan perlindungan bernegara.

"Negara menjamin dan memiliki sistem hukum dalam melindungi saksi pada setiap perkara," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya