Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KETUA Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tengah membangun framing politik teror di balik permintaan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi meminta perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Langkah politik hukum yang ditempuh tim Hukum Paslon 02 sebagai bagian dari upaya membangun framing adanya politik teror," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/6).
Dengan politik teror tersebut, lanjut Yusril, tim hukum 02 membangun narasi seolah-olah ada upaya pihak tertentu untuk mengintimidasi saksi dari pihaknya. Sehingga, saksi tersebut pada akhirnya tidak hadir pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) karena takut diteror.
Baca juga: Tak Perlu Takut, Negara Jamin Perlindungan untuk Saksi
Menurut Yusril, pernyataan tersebut digunakan sebagai tameng terhadap kegagalan tim hukum 02 dalam menghadirkan saksi.
"Kami menduga tuduhan ada teror dijadikan instrumen untuk menutupi kegagalan menghadirkan saksi fakta. Bukankah hal ini yang disebut pembunuhan akal sehat," ungkap Yusril.
Pemerintah, imbuh Yusril, telah menjamin setiap saksi pada setiap perkara dengan sistem hukum yang ada. Sehingga, dengan pernyataan tim hukum Prabowo-Sandi tersebut, ia menilai ada upaya membangun persepsi negara tidak hadir dalam memberikan perlindungan bernegara.
"Negara menjamin dan memiliki sistem hukum dalam melindungi saksi pada setiap perkara," pungkasnya.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved