Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar dan menyebarkan berita hoaks yang disampaikan saat pidato di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.
Kepada wartawan, Sofyan Jacob mengaku dirinya sebagai purnawirawan Polri tentunya taat hukum dan kooperatif dalam pemeriksaan.
"Saya nggak tahu, saya nggak tahu apa salah saya, jadi saya datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan panggilan ini, terima kasih," kata Sofyan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6).
Sofyan Jacob ditemani kuasa hukumnya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekira pukul 10.19 WIB.
Sebelumnya, polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Irjen (Purn) Sofyan Jacob terkait kasus makar pada Senin (17/6). Dia diketahui batal hadir pada agenda pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (10/6) lalu.
Baca juga: Polisi Tunggu Kehadiran Sofyan Jacob dan Ustaz Lancip
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menjadwalkan kembali pemeriksaan Sofyan Jacob guna dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan makar.
"Penyidik sudah menjadwalkan ulang ya. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," jelasnya.
Diketahui Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Awalnya, status saksi dinaikkan menjadi tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar perkara oleh penyidik.
Kasus itu disebut Argo merupakan limpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Bahkan terdapat bukti kuat Sofyan Jacob diduga telah berbuat makar dalam sebuah video.
"Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," paparnya.
Sofyan Jacob dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri oleh pelapor yang sama dalam kasus Eggi Sudjana dan Kivlan Zen.
Sofyan Jacob dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(OL-5)
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Keputusan itu dilakukan hakim melalui tiga kali diversi. Sebab, kedua pelaku masih dibawah umur. Kesimpulannya, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved