Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi yang bisa dihadirkan dalam sidang sengketa gugatan hasil pilpres 2019. Masing-masing pihak dapat menghadirkan maskimal 15 saksi dan 2 ahli.
Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan pembatasan jumlah saksi mempertimbangkan aspek waktu sidang sengketa hasil pilpres yang hanya memiliki waktu 14 hari kerja.
"Iya, saksi dan ahli masing-masing pihak dibatasi," ujar Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (17/6).
Keputusan pembatasan jumlah saksi dihasilkan pascarapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan sebelum sidang pendahuluan, 14 Juni lalu.
"Saksi untuk masing-masing pihak diputuskan oleh Majelis Hakim kemarin, saksi 15 dan ahli dua," ungkap Fajar.
Dalam Pasal 41 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres menyebutkan bahwa Mahkamah dapat membatasi saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait.
Baca juga: Sidang Lanjutan di MK, KPU Siapkan Data Jawab Gugatan 02
PMK Nomor 4 ini juga mengatakan keterangan saksi yang ditugasi secara resmi oleh pemohon, termohon dan pihak terkait bisa berasal dari pemantau Pemilu yang mendapatkan sertifikasi akreditasi dari Bawaslu.
Sementara ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait harus mendapatkan persetujuan MK sebelum memberi keterangannya. MK juga berwewenang memanggil saksi dan ahli lain selain yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait untuk didengarkan keterangannya.
Saksi dan ahli dari masing-masing pihak dijadwalkan akan didengarkan keterangannya pada agenda pemeriksaan persidangan selanjutnya setelag MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendegarkan jawaban pihak termohon dan terkait esok, Selasa (18/6).(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved