Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

Putra Ananda
17/6/2019 12:18
MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pilpres
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6)(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi yang bisa dihadirkan dalam sidang sengketa gugatan hasil pilpres 2019. Masing-masing pihak dapat menghadirkan maskimal 15 saksi dan 2 ahli.

Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan pembatasan jumlah saksi mempertimbangkan aspek waktu sidang sengketa hasil pilpres yang hanya memiliki waktu 14 hari kerja.

"Iya, saksi dan ahli masing-masing pihak dibatasi," ujar Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (17/6).

Keputusan pembatasan jumlah saksi dihasilkan pascarapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan sebelum sidang pendahuluan, 14 Juni lalu.

"Saksi untuk masing-masing pihak diputuskan oleh Majelis Hakim kemarin, saksi 15 dan ahli dua," ungkap Fajar.

Dalam Pasal 41 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres menyebutkan bahwa Mahkamah dapat membatasi saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait.

Baca juga: Sidang Lanjutan di MK, KPU Siapkan Data Jawab Gugatan 02

PMK Nomor 4 ini juga mengatakan keterangan saksi yang ditugasi secara resmi oleh pemohon, termohon dan pihak terkait bisa berasal dari pemantau Pemilu yang mendapatkan sertifikasi akreditasi dari Bawaslu.

Sementara ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait harus mendapatkan persetujuan MK sebelum memberi keterangannya. MK juga berwewenang memanggil saksi dan ahli lain selain yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait untuk didengarkan keterangannya.

Saksi dan ahli dari masing-masing pihak dijadwalkan akan didengarkan keterangannya pada agenda pemeriksaan persidangan selanjutnya setelag MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendegarkan jawaban pihak termohon dan terkait esok, Selasa (18/6).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya