Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi yang bisa dihadirkan dalam sidang sengketa gugatan hasil pilpres 2019. Masing-masing pihak dapat menghadirkan maskimal 15 saksi dan 2 ahli.
Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan pembatasan jumlah saksi mempertimbangkan aspek waktu sidang sengketa hasil pilpres yang hanya memiliki waktu 14 hari kerja.
"Iya, saksi dan ahli masing-masing pihak dibatasi," ujar Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (17/6).
Keputusan pembatasan jumlah saksi dihasilkan pascarapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan sebelum sidang pendahuluan, 14 Juni lalu.
"Saksi untuk masing-masing pihak diputuskan oleh Majelis Hakim kemarin, saksi 15 dan ahli dua," ungkap Fajar.
Dalam Pasal 41 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres menyebutkan bahwa Mahkamah dapat membatasi saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait.
Baca juga: Sidang Lanjutan di MK, KPU Siapkan Data Jawab Gugatan 02
PMK Nomor 4 ini juga mengatakan keterangan saksi yang ditugasi secara resmi oleh pemohon, termohon dan pihak terkait bisa berasal dari pemantau Pemilu yang mendapatkan sertifikasi akreditasi dari Bawaslu.
Sementara ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait harus mendapatkan persetujuan MK sebelum memberi keterangannya. MK juga berwewenang memanggil saksi dan ahli lain selain yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait untuk didengarkan keterangannya.
Saksi dan ahli dari masing-masing pihak dijadwalkan akan didengarkan keterangannya pada agenda pemeriksaan persidangan selanjutnya setelag MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendegarkan jawaban pihak termohon dan terkait esok, Selasa (18/6).(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved