Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MENGHADAPIi sidang lanjutan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Sekretaris tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan, pihaknya menyiapkan jawaban atas dalil gugatan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jawaban akan disusun untuk membantah seluruh dalil gugatan, khususnya yang ditujukan kepada petahana.
"Dalam jawaban kami sebagai pihak terkait akan membantah seluruhnya yang berkaitan dengan paslon 01. Nanti akan kami sampaikan dan jelaskan bagaimana fakta-faktanya," ujarnya, Minggu (16/6).
Ia menambahkan, dalil permohonan Prabowo-Sandi, banyak tuduhan yang pembuktian atau kejelasan faktanya minim.
Baca juga : Sudah Siapkan Jawaban, TKN Siap Jalani Sidang Lanjutan PHPU di MK
Menurutnya, apa yang disampaikan kubu Prabowo dalam gugatannya seperti tengah menyusun dan merangkum cerita fiksi.
"Sepertinya mereka sedang menyusun atau merangkum cerita fiksi, untuk dijadikan sebuah novel. Dalil yang dibacakan tidak terkait dengan sengketa hasil, tetapi justru hal-hal prosedural pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan MK,” ujarnya.
MK menjadwalkan lanjutan sidang gugatan pilpres pada Selasa (18/6).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban atau tanggapan dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Selain itu, juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu kuasa hukum TKN, Jokowi-Ma'ruf Amin serta Bawaslu.
Terakhir, pengesahan alat bukti dari KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf, serta tambahan dari BPN Prabowo-Sandiaga. (OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved