Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Perludem Titi Anggraini menegaskan tak perlu ada ketakutan atau kekhawatiran untuk bersaksi dalam sidang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Negara, ujarnya, telah memiliki sistem yang berfungsi melindungi saksi pada setiap perkara.
"Mestinya tidak jadi persoalan bagi orang-orang yang ingin memberikan keterangan, negara sudah punya sistem untuk melindungi," ujar Titi, di Jakarta, Minggu (16/6).
Begitu juga kubu 02 (Prabowo-Sandiaga), mereka tidak perlu merasa ragu apalagi hingga menahan saksi ahli bila memang dianggap bisa menguatkan gugatan mereka. Namun, tentu harus dengan dilengkapi pembuktian yang memadai untuk melengkapi keterangannya.
Titi mengatakan bahwa peran sebagai saksi ahli seharusnya merupakan bagian dari upaya untuk bersama menjaga integritas pemilu. Khususnya para ahli yang seharusnya memiliki tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam proses yang tengah berlangsung.
"Kita punya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), ada Komnas HAM. Mestinya keberadaan mereka dioptimalkan kalau memang ada kekhawatiran. Bukan malah enggan memunculkan sebagai saksi," ujar Titi.
Baca juga: 02 akan Hadirkan Saksi Pamungkas di Persidangan MK
Ia menegaskan jangan sampai ada pesimisme yang dimunculkan padahal belum mencoba untuk dilakukan. Kalaupun nantinya benar ada tekanan, hal itu bisa diungkapkan untuk diproses dan masyarakat akan bisa menilai dengan sendirinya tentang tindakan tersebut.
"Jadi bisa sekaligus sekalian menguji kredibilitasnya," ujar Titi.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengaku punya banyak saksi ahli untuk diajukan dalam sidang sengketa pilpres 2019 di MK. Namun, dia menyatakan banyak ahli yang ketakutan untuk bersaksi memberikan pandangannya untuk kubu 02 dalam sidang. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved