Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
DALILl-dalil argumentasi maupun petitum dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai para ahli mengandung inkonsistensi.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai bahwa petitum yang dimohonkan dalam gugatan bertabrakan antara satu dengan yang lainnya.
"Soal di petitum, menurut saya aneh. Kenapa lucu? Petitum yang meminta bahwa perlu Perhitungan Suara Ulang (PSU) karena kecurangan sudah belangsung terstruktur, sistematis, masif (TSM), lalu meminta agar KPU diberhentikan seluruhnya. Kalau ini dikabulkan seluruhnya oleh MK, PSU besok pagi, KPUnya diberhentikan, siapa yang menyelenggarakan PSU?," ujar Feri pada Minggu (16/6).
Lebih lanjut Feri menambahkan, dalam menyusun permohonan ke MK tidak hanya menyangkut soal hukum acara, teori-teori, namun juga logika yang benar dalam berhukum.
Baca juga : Gugatan Kubu Prabowo-Sandi Condong ke Emosional
"Makanya saya merasa sepertinya ini betul-betul tidak disusun secara matang. Itu sebabnya ini menjadi masalah," tambah Feri.
Hal serupa diungkapkan Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti yang menilai, alih-alih memperkuat argumen yang hendak di bangun, justru argumentasinya tampak saling bertabrakan.
"Kalau kita cermati permohonan ini banyak inkonsistensi, semua hal dimasukkan dalam keranjang permohonan tanpa dicek dulu saling menguatkan atau tidak," tukas Ray.
Sedangkan Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti lebih menilai isi petitum-petitum yang didalilkan dalam permohonan tersebut terkesan tidak lazim. Sehingga ia pun menyangsikan apakah permohonan tersebut disusun oleh orang yang ahli dibidang hukum ataukah pemohon prinsipal yakni Prabowo-Sandi.
"Muncul pertanyaan ini apakah gagasan-gagasan 'terobosan' ini dari tim kuasa hukum atau permintaan dari pemohon prinsipal, karena seperti seakan-akan yang bikin bukan orang hukum," pungkas Bivitri.
Petitum yang dinilai oleh Bivitri tidak lazim dalam PHPU itu ialah terkait permohonan untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, kemudian permintaan dilaksanakannya perhitungan suara ulang (PSU) dengan terlebih dahulu digantinya seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved