Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PEMBACAAN permohonan pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (14/6) kemarin dinilai oleh Pakar Hukum Tata Negara IPDN Juanda lebih condong ditujukan kepada pihak terkait atau paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf ketimbang KPU selaku pihak termohon.
"Jadi petahana dicecar segala macam, dibilang TSM, baru masuk ke Cawapres Pak Ma'ruf (Amin). Hampir 70% itu kepersoalan narasi akademis, argumentatif dan ke petahana," ujar Juanda pada Sabtu (15/6).
Menurut Juanda, porsi yang ditujukan kepada KPU selaku pihak termohon hanyalah 30% dalam gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi.
"Nah, ketika masuk ke dalam babak setelah 70% ke atas katakanlah itu baru mulai sedikit menggoyang persoalan KPU," tutur Juanda.
Baca juga: TKN: Gugatan 02 Lebih Banyak Aspek Emosional
Juanda lantas menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi terbilang lemah untuk membuktikan dalil argumennya yang menyebut telah terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2019.
"Sehingga benar itu kalau kita lihat dari akumulasi dari semua dalil-dalil dalam permohonan itu kelihatannya mereka sedikit sekali bahan untuk memperlihatkan adanya bukti-bukti tentang persoalan kecurangan," tandas Juanda.
Hal tersebut menurutnya tampak saat hakim ketua konstitusi Anwar Usman saat persidangan kemarin menanyakan perihal bukti fisik yang kurang kepada pihak pemohon.
"Sebab terakhir kita lihat hakim itu mengatakan mana bukti fisik, secara uraian ada, tapi bukti fisik kurang. Nah, inikan memperlihatkan apakah ini belum ada buktinya, masih dicari, atau memang tertinggal. Makanya nanti kita lihat diendingnya ada nggak bukti fisik ini," tutup Juanda. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved