Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBACAAN permohonan pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (14/6) kemarin dinilai oleh Pakar Hukum Tata Negara IPDN Juanda lebih condong ditujukan kepada pihak terkait atau paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf ketimbang KPU selaku pihak termohon.
"Jadi petahana dicecar segala macam, dibilang TSM, baru masuk ke Cawapres Pak Ma'ruf (Amin). Hampir 70% itu kepersoalan narasi akademis, argumentatif dan ke petahana," ujar Juanda pada Sabtu (15/6).
Menurut Juanda, porsi yang ditujukan kepada KPU selaku pihak termohon hanyalah 30% dalam gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi.
"Nah, ketika masuk ke dalam babak setelah 70% ke atas katakanlah itu baru mulai sedikit menggoyang persoalan KPU," tutur Juanda.
Baca juga: TKN: Gugatan 02 Lebih Banyak Aspek Emosional
Juanda lantas menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi terbilang lemah untuk membuktikan dalil argumennya yang menyebut telah terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2019.
"Sehingga benar itu kalau kita lihat dari akumulasi dari semua dalil-dalil dalam permohonan itu kelihatannya mereka sedikit sekali bahan untuk memperlihatkan adanya bukti-bukti tentang persoalan kecurangan," tandas Juanda.
Hal tersebut menurutnya tampak saat hakim ketua konstitusi Anwar Usman saat persidangan kemarin menanyakan perihal bukti fisik yang kurang kepada pihak pemohon.
"Sebab terakhir kita lihat hakim itu mengatakan mana bukti fisik, secara uraian ada, tapi bukti fisik kurang. Nah, inikan memperlihatkan apakah ini belum ada buktinya, masih dicari, atau memang tertinggal. Makanya nanti kita lihat diendingnya ada nggak bukti fisik ini," tutup Juanda. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved