Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
JURU Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso mengaku sudah menyiapkan saksi pamungkas yang akan dihadirkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) guna membuktikan dalil argumen pihaknya yang menyebut telah terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
"Kami siap, dan nanti saudara sekalian saya mohon izin pada menit-menit tertentu nanti mudah-mudahan ada juga saksi-saksi hidup yang akan memberikan keterangan bersifat wow," ujar Priyo pada Sabtu (15/6).
Namun, Priyo enggan untuk menjawab lebih detail terkait apa yang akan diungkapkan oleh saksi pamungkas yang telah disiapkannya tersebut dalam persidangan di MK nanti.
"Kita lihat saja nanti dalam pembuktian," tandas Priyo.
Priyo lantas mengungkapkan kekhawatirannya atas keamanan saksi pamungkasnya tersebut. Sehingga, ia mengaku mengusahakan agar saksi diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: MK: Tidak Ada Ancaman untuk Hakim
"Ya, kita mengkhawatirkan saksi-saksi yang katakan nanti agak wow pada saat bersaksi. Ini kami mohonkan untuk bisa mendapatkan perlindungan," ujar Priyo.
Di sisi yang lain, Priyo mengaku kesulitan untuk membongkar fakta-fakta atas kecurangan yang bersifat TSM pada Pilpres 2019. Ia menengarai kesulitan tersebut lantaran peraturan perundang-undangan yang terlalu bersifat teknis.
"Untuk membongkar fakta-fakta yang demikian kelam bukan pekerjaan yang mudah, undang-undang kita memang terlalu teknis, tapi secara substantif bau itu kami rasakan, ada kecurangan yang bersifat masif," imbuh Priyo. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved