Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso mengaku sudah menyiapkan saksi pamungkas yang akan dihadirkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) guna membuktikan dalil argumen pihaknya yang menyebut telah terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
"Kami siap, dan nanti saudara sekalian saya mohon izin pada menit-menit tertentu nanti mudah-mudahan ada juga saksi-saksi hidup yang akan memberikan keterangan bersifat wow," ujar Priyo pada Sabtu (15/6).
Namun, Priyo enggan untuk menjawab lebih detail terkait apa yang akan diungkapkan oleh saksi pamungkas yang telah disiapkannya tersebut dalam persidangan di MK nanti.
"Kita lihat saja nanti dalam pembuktian," tandas Priyo.
Priyo lantas mengungkapkan kekhawatirannya atas keamanan saksi pamungkasnya tersebut. Sehingga, ia mengaku mengusahakan agar saksi diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: MK: Tidak Ada Ancaman untuk Hakim
"Ya, kita mengkhawatirkan saksi-saksi yang katakan nanti agak wow pada saat bersaksi. Ini kami mohonkan untuk bisa mendapatkan perlindungan," ujar Priyo.
Di sisi yang lain, Priyo mengaku kesulitan untuk membongkar fakta-fakta atas kecurangan yang bersifat TSM pada Pilpres 2019. Ia menengarai kesulitan tersebut lantaran peraturan perundang-undangan yang terlalu bersifat teknis.
"Untuk membongkar fakta-fakta yang demikian kelam bukan pekerjaan yang mudah, undang-undang kita memang terlalu teknis, tapi secara substantif bau itu kami rasakan, ada kecurangan yang bersifat masif," imbuh Priyo. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved