Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menilai banyaknya sederet gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019 menjadi tidak jelas.
Salah satu gugatannya, BPN menuding ada 22 juta data pemilih siluman yang digunakan untuk menggelembungkan suara paslon 01. Adapun 22 juta data siluman itu berasal dari 17,5 juta DPT yang dianggap invalid, lalu ditambah 5,7 juta data pemilih dalam daftar pemilih kusus (DPK) yang ditambahkan pada saat hari H pemungutan suara.
"Kalau kita simak dokumen perbaikan tadi dalam pandangan kami tidak jelas. Ada tuduhan suara siluman. Pemilunya serentak, tapi sementara ini kalau kami baca gugatan pemilu DPR itu enggak ada ya menuduhkan jutaan pemilih siluman itu. Kalau banyak dalil, tapi tidak bisa membuktikan kan konyol," ucap Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, usai sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Kantor MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Baca juga: Pengamat: Pelanggaran TSM Harus Ada Korelasi dengan Hasil Suara
Kubu 02 dalam gugatanya menyatakan perolehan suara Pilpres yang benar ialah paslon Jokowi-Ma'ruf Amin mendapatkan 63.573.169 suara atau 48% dan paslon Prabowo-Sandiaga Uno meraih 68.650.239 suara atau 52%. Menanggapi hal tersebut, Hasyim meminta pihak Prabowo mengungkapkan materi dan buktinya secara jelas dan detail.
"Petitum itu kan permohonan, maka boleh-boleh saja, tapi pertanyaannya atas dasar apa?Misalkan klaim hasil penghitungan KPU sekian kemudian (dianggap) pemohon (beda) di satu provinsi. Nah itu selisih di mana? Apakah di tingkat rekapitulasi provinsi? Atau di TPS. TPS mana? Belum jelas juga locus atau tempat kejadian dimana," tandas Hasyim. (OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved