Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto, memastikan pihak kepolisian tidak melakukan pelanggaran hukum ketika menangani aksi massa 21-22 Mei. Aksi yang berujung ricuh itu menelan 9 korban jiwa.
"Kompolnas melihat polisi sudah melakukan tugas-tugasnya sesuai rambu yang ada. Tidak ada pelanggaran," ujar Bekto kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat (14/6).
Kompolnas, sambung dia, juga memandang bahwa jajaran Korps Bhayangkara yang berada di lokasi perkara hanya menindak pihak-pihak yang diduga sebagai perusuh dan bukan peserta aksi damai.
Menurut dia, di dalam negara hukum seperti Indonesia semua orang memiliki kedudukan yang sama. Artinya, tidak ada istilah kebal hukum, sehingga siapa pun yang terbukti melanggar pasti diproses sesuai ketentuan.
Baca juga: Menhan: Kasus Kivlan Harus Diselesaikan Sesuai Prosedur Hukum
Di sisi lain, tambah dia, Kompolnas juga belum menerima laporan dari masyarakat perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan, khususnya kepolisian pada aksi massa 21-22 Mei.
Apabila dinilai ada pelanggaran, terang Bekto, sebaiknya masyarakat segera mendatangi Kantor Kompolnas atau mengirimkan surat terkait dugaan pelanggaran etik, cara bertindak, hingga pelanggaran pidana umum yang dilakukan oknum di kepolisian.
"Khusus untuk kerusuhan ini, tak ada laporan ke Kompolnas. Laporan soal pelanggaran kode etik penanganan kerusuhan juga belum ada," tandasnya. (OL-1)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Cek link resmi pendaftaran Polri 2026 di penerimaan.polri.go.id. Simak jadwal terbaru Akpol, Bintara, Tamtama, dan syarat lengkap rekrutmen Polri 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved