Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KUBU pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan pihaknya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Pasangan nomor urut 02 meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
"Pemohon memohon kepada MK memberikan putusan dengan amar, pertama mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Baca juga: Pernyataannya Dikutip Tim Prabowo, Yusril: Sudah tidak Relevan
Prabowo-Sandi meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil Pemilu 2019. Kubu Prabowo menyebut pasangan Jokowi-Ma’ruf mendapatkan 63.573.169 suara atau 48%, sedangkan 68.650.235 suara atau 52% dukungan.
Selain itu, Bambang meminta MK menyatakan pasangan petahana terbukti sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). MK diharap memerintahkan KPU untuk mengeluarkan surat keputusan untuk menyatakan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. "Atau memerintahkan termohon mengadakan pemungutan suara ulang," ungkap Bambang.
Hari ini, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyampaikan gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada MK. Mereka menuding sebanyak 21 juta suara pasangan capres cawapres nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin bermasalah.
Dalam pokok permohonannya, Bambang menjelaskan, KPU menetapkan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 85 juta suara atau 55,5%, sedangkan kliennya 68 juta suara atau 44,5%. Namun, dia menilai penghitungan ini salah.
"Sebenarnya (penghitungan suara) ditetapkan melalui cara tak benar, melawan hukum, dan penyalahgunaan kewenangan presiden," kata Bambang dalam sidang perdana di MK.
Baca juga: TKN: Poin Permohonan Prabowo-Sandi Lemah
Menurut dia, terjadi pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif di Pilpres 2019. Dia menuding Jokowi sebagai capres petahana menggunakan kekuasaan dalam pilpres. Hal ini, kata dia, melanggar prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur, dan adil.
Dia menyebut data yang benar Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 63,5 juta suara atau 48%. Sementara itu, Prabowo-Sandi mengantongi 68,6 juta suara atau 52%. (Medcom.id/OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved