Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEPALA Staf Kepresidenan, Moeldoko, menegaskan bahwa masyarakat memerlukan kondisi damai sehingga jangan sampai ada pihak-pihak yang mengancam perdamaian tersebut.
"Ya pokoknya, jangan macam-macam. Jangan macam-macam. Negara ini perlu damai, masyarakat perlu damai. Jangan bikin macam-macam. Kita akan bikin sesuatu kalau macam-macam, sudah begitu saja," kata Moeldoko di gedung Krida Bhakti Jakarta, Jumat (14/6).
Baca juga: Mengaku Bukan Urusan Politik, Massa FPI Datangi Patung Kuda
Moeldoko menyampaikan hal itu terkait dengan demonstrasi sejumlah massa di sekitar patung kuda Jalan Medan Merdeka Barat.
Koordinasi aksi, Abdullah Hehamahua, mengatakan akan ada sekitar dua ribu orang dari wilayah Jabodetabek yang akan menggelar aksi di kawasan patung kuda. Mereka berasal dari GNPF, FPI, Alumni 212 dan sejumlah alumni mahasiswa.
Aksi itu dilakukan di sekitar patung kuda karena Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sudah mengatakan tidak mengizinkan massa yang melakukan aksi di depan gedung MK untuk mengawal persidangan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2019 pada hari ini.
"Saya pikir, harus konsisten ya apa yang diucapkan oleh pimpinannya dengan yang di bawah. Jangan mereka merasa punya kekuatan, Marilah kita sama-sama jaga situasi dengan baik. Masyarakat sudah tenang, sudah merasa nyaman, dimunculkan lagi ada gerakan lapangan. Buat apa itu? Sudah percayakan saja pada MK yang tidak lama lagi ya, kita tunggu saja," tambah Moeldoko.
Sebelumnya calon presiden 01 Prabowo Subianto melalui video memohon kepada para pendukungnya agar selama proses tersebut tidak usah hadir di gedung MK dan sekitarnya.
"Ya Kapolri kan sudah sampaikan tidak mau ambil risiko ada gangguan atas kelancaran sidang. Sidang ini menentukan masa depan Indonesia, jadi jangan sampai ada yang mengganggu, begitu saja," ucap Moeldoko, menegaskan.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau PHPU Presiden 2019 pada Jumat (14/6). Sidang gugatan pilpres diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Keduanya tidak menghadiri sidang perdana tersebut.
Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo mengagendakan pembacaan permohonan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan. (Ant/OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved