Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
ANGGOTA Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah, mengatakan pihaknya menemukan 37.324 TPS baru dalam Pemilu kali ini.
Nasrullah mengatakan, semua TPS tersebut tidak memiliki daftar pemilih tetap (DPT). Namun, dalam Situng KPU, terdapat suara dari DPT tersebut. Ia mengatakan setelah melakukan penghitungan, dari 37.324 TPS tersebut muncul 8.319.073 suara. Hal ini, kata ia, berpotensi digunakan untuk penggelembungan suara.
Baca juga: Ini Alasan Tim Hukum Prabowo Kutip Pernyataan Yusril
"Ada sekitar 37.324 TPS di seluruh Indonesia yang semula angka DPT-nya 0. Ini potensial digunakan untuk penggelembungan suara," kata Nasrullah, ketika membacakan permohonan pada sidang perdana gugatan Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Selain itu, Nasrullah juga menuding KPU terlibat dalam pengaturan suara yang tidak sah. Hal tersebut diketahui setelah pihaknya melihat pola suara tidak sah di beberapa daerah.
"Di Magetan dimana pola suara tidak sah yang ada di dalam seluruh TPS nya adalah 22,12,7,5 atau 26,59,26,59. Hal serupa juga terjadi di Desa Wungu, Madiun yang pola suara tidak sahnya adalah 5,6,11,6,11,12," kata Nasrullah. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved