Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KETUA kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menejelaskan pokok-pokok permohonan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya bersifat asusmi tanpa fakta. Yusril menilai, pokok-pokok permohonan Prabowo-Sandi yang telah dibacakan tersebut dapat dipatahkan.
"Pokok-pokok permohonan yang tadi sudah dibacakan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi bukan bukti yang dibawa ke persidangan ini. Jadi semua (pokok perkara) dapat dipatahkan karena hanya berupa asumsi," tutur Yusri di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Baca juga: Bantah Kenaikan Gaji ASN Politis, TKN: Itu Upaya Kesejahteraan
Yusril mempertanyakan kembali salah satu poin pokok perkara Prabowo-Sandi yang menuduh Jokowi-Ma'ruf memanfaatkan kebijkannya untuk meraih suara dari aparatur sipil negara (ASN). Menurut Yusril, paparan kuasa hukum Prabowo-Sandi sama sekali tidak menujukkan fakta terjadinya pelanggaran ASN.
"Persidangan ini kan harus menggali fakta-fakta. Kalau misalkan dikatakan gaji pegawai negeri naik, bayar THR maka harus dibuktikan kekalahan mereka itu kan 17 juta suara berapa banyak dan di mana saja sih peningkatan suara dari pegawai negeri di seluruh indonesia dan keluarganya," tutur Yusril.
Selain itu, Yusril juga mempertanyakan poin pokok perkara Prabowo-Sandi terkait ajakan capres 01 Jokowi kepada pendukungnya untuk memakai baju putih saat datang ke TPS. Menurut Yusril, ajakan tersebut tidak memiliki pengaruh apa-apa terkait tertinggalnya suara Prabowo-Sandi oleh Jokowi-Ma'ruf.
"Mereka mengatakan Pak Jokowi curang karena mengajak pemilih paka baju putih saat datang ke TPS. Lalu memang apa hubungannya? Mau pakai baju putih hitam terus milih di kotak suara bagaimana cara membuktikannya? Jadi masih merupakan asumsi-asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini," ungkapnya.
Yusril menilai pokok-pokok perkara Prabowo-Sandi lemah karena tidak bisa menunjukkan bukti-bukti pelanggaran terstruktur, sistematis di hadapan hakim MK. Tuduhan-tudahan Prabowo-Sandi, dikatakan Yusril, hanya bersifat umum tanpa bisa menunjukkan secara konkrit lokasi terjadinya pelanggaran.
"Omongan seperti itu tidak punya nilai pembuktian sama sekali, lemah sekali," ungkapnya. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved