Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
FRONT Pembela Islam (FPI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan tidak ada pergerakan massa ke Jakarta terkait sidang gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara organisasi tidak ada imbauan ke MK. Memang nggak ada (pergerakan massa ke MK)," kata Ketua DPW FPI Kabupaten Bekasi, Habib Salim bin Idrus Alatas di Cikarang, Jumat (14/6).
Baca juga: Massa 'Aksi Bukan Bela Prabowo' Bergerak Menuju Gedung MK
Salim menyarankan agar anggota FPI berdoa demi kelancaran sidang gugatan hasil Pilpres ketimbang datang langsung ke MK. Dia mengimbau anggotanya mengawal sidang dari rumah masing-masing. "Kita berdoa bersama saja di wilayah masing-masing," ujarnya. "Ya kalau warga sendiri sih kita tidak ada sampaikan imbauan, karena mereka masing-masing punya pendapat sendirilah. Tidak ada imbauan ke sana," imbuhnya.
Salim menegaskan bahwa dirinya percaya pada proses sidang gugatan Pilpres 2019 ke MK. Dia berharap MK mampu bersikap netral. "Makanya dalam saat ini, kita betul-betul mempercayakan prosesnya, artinya jangan sampai mengecewakan lah kepercayaan kita ke MK, jangan ada intervensi. Jangan ada berat sebelah, harus betul-betul netral. Betul-betul tidak ada kepentingan, tidak takut diintervensi sehingga dia bisa memutuskan, hasil keputusannya betul-betul independen," ungkapnya.
Capres Prabowo dan Cawapres Sandiaga Uno sendiri menyerahkan penyelesaian sengketa Pilpres 2019 lewat jalur konstitusional, yakni MK. Prabowo mengimbau para pendukungnya menghindari kekerasan.
"Dari awal saya dan Saudara Sandiaga Uno terus berpandangan dan bertekad untuk melakukan aksi-aksi damai menghindari semua kekerasan. Kalaupun ada kegiatan dan acara pernyataan pendapat di hadapan umum, tetap harus dilaksanakan dengan damai dan anti kekerasan," kata Prabowo dalam video yang dikirimkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Karena itu, lanjut Prabowo, dia juga meminta para pendukungnya menghormati proses persidangan di MK. Tidak perlu datang ke gedung MK dan sekitarnya.
"Saudara-saudara sekalian, kami memutuskan menyerahkan melalui jalur hukum dan jalur konstitusi. Karena itu, saya dan Saudara Sandiaga Uno memohon pendukung-pendukung kami, tidak perlu untuk berbondong-bondong hadir di lingkungan MK pada hari-hari yang mendatang," kata Prabowo. (Ant/OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved