Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KUASA hukum pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memaparkan dalil-dalil gugatan dalam sidang perdana perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Kubu Prabowo memohon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dalil tautan berita dipertimbangkan menjadi alat bukti di persidangan.
Kuasa hukum pasangan 02, Denny Indrayana, menyampaikan bukti tautan berita menguatkan dalil telah terjadinya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Kubu Prabowo menyadari faktor kunci di sidang gugatan MK ialah soal pembuktian.
Baca juga: Sengaja tak Hadir, Prabowo Tonton Sidang MK dari Hambalang
"Kami jelaskan bahwa bukti-bukti yang kami sampaikan bukan hanya atau tautan berita semata tetapi juga berbagai bukti pendukung yang menguatkan dari adanya kecurangan pemilu yang TSM yang dilakukan pasangan 01," kata Denny dalam persidangan di Mahkamah Konstisusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Kuasa hukum menilai bukti tautan berita sah sebagai alat bukti sesuai Pasal 36 ayat 1 UU MK Tahun 2003. Huruf f pasal tersebut menyebutkan: 'alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu'. Pasal 36 ayat 4 menyebutkan: 'Mahkamah Konstitusi menentukan sah atau tidak sahnya alat bukti dalam persidangan Mahkamah Konstitusi'.
"Tentang tautan berita perlu pula ditegaskan itu adalah alat bukti yang keabsahan kami serahkan sepenuhnya kepada majelis konstitusi melihat dengan tetap menyerahkan penilaian alat bukti kepada majelis hakim," ujar Denny.
Kuasa hukum mengatakan tautan berita tidak bisa dijadikan alat bukti pandangan yang keliru. Kubu Prabowo telah mengumpulkan bukti-bukti tautan berita yang memperkuat adanya kecurangan pemilu yang TSM. Tautan berita disadur dari media-media massa yang tidak diragukan kredibiltasnya.
"Berita itu kami ambil dari media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya seperti Kompas, tempo Detikcom, Tirto(dot)id, dan Republika," ucap Denny. (Medcom.id/OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved