Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memaparkan dalil-dalil gugatan dalam sidang perdana perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Kubu Prabowo memohon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan dalil tautan berita dipertimbangkan menjadi alat bukti di persidangan.
Kuasa hukum pasangan 02, Denny Indrayana, menyampaikan bukti tautan berita menguatkan dalil telah terjadinya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Kubu Prabowo menyadari faktor kunci di sidang gugatan MK ialah soal pembuktian.
Baca juga: Sengaja tak Hadir, Prabowo Tonton Sidang MK dari Hambalang
"Kami jelaskan bahwa bukti-bukti yang kami sampaikan bukan hanya atau tautan berita semata tetapi juga berbagai bukti pendukung yang menguatkan dari adanya kecurangan pemilu yang TSM yang dilakukan pasangan 01," kata Denny dalam persidangan di Mahkamah Konstisusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Kuasa hukum menilai bukti tautan berita sah sebagai alat bukti sesuai Pasal 36 ayat 1 UU MK Tahun 2003. Huruf f pasal tersebut menyebutkan: 'alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu'. Pasal 36 ayat 4 menyebutkan: 'Mahkamah Konstitusi menentukan sah atau tidak sahnya alat bukti dalam persidangan Mahkamah Konstitusi'.
"Tentang tautan berita perlu pula ditegaskan itu adalah alat bukti yang keabsahan kami serahkan sepenuhnya kepada majelis konstitusi melihat dengan tetap menyerahkan penilaian alat bukti kepada majelis hakim," ujar Denny.
Kuasa hukum mengatakan tautan berita tidak bisa dijadikan alat bukti pandangan yang keliru. Kubu Prabowo telah mengumpulkan bukti-bukti tautan berita yang memperkuat adanya kecurangan pemilu yang TSM. Tautan berita disadur dari media-media massa yang tidak diragukan kredibiltasnya.
"Berita itu kami ambil dari media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya seperti Kompas, tempo Detikcom, Tirto(dot)id, dan Republika," ucap Denny. (Medcom.id/OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved