Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KETUA Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, kembali menyinggung pokok permohonan milik Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Yusril menilai, MK tidak memiliki kewenangan memeriksa dalil permohonan pemohon yang membawa permasalahan dugaan pelanggaran administratif Pemilu.
"Kami fokus dengan kewenangan MK dalam memeriksa hasil perselisihan hasil Pemilu (PHPU) dalam hal ini Pilpres. Mengenai persoalan penetapan pencalonan itu sudah ada kewenangan KPU dan Bawaslu," tutur Yusril di gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Baca juga: Yakini Proses di MK, Bambang Widjojanto: Ini 2019, Bukan 2014
Yusril melanjutkan, semua pasangan calon presiden dan wakil presiden telah memenuhi syarat. Hal tersebut sudah ditegaskan oleh putusan KPU dan Bawaslu. Yusril mempersilakan jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan KPU dan Bawaslu terkait status pencalonan untuk melaporkan melalui jalur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau masih tidak puas sampaikan ke PTUN. Kalau pun nanti ada tuduhaan sangkaan melakukan pelanggaran administratif atau pidana maka itu wilayah Gakumdu ya, nanti serahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan untuk ditindaklanjuti, nanti kalau perlu bawa ke pidana," tuturnya.
Salah satu poin gugatan sengketa pilpres yang dipermasalahkan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ialah status calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas di dua bank anak perusahaan BUMN. BPN meminta MK mendiskualifikasi kepersetaan Jokowi-Ma'ruf sebagai capresdan cawapres Pilpres 2019. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved