Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Tim Kuasa Hukum Jokowi Fokus kepada Kewenangan MK

Putra Ananda
14/6/2019 10:20
Tim Kuasa Hukum Jokowi Fokus kepada Kewenangan MK
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra(MI/Susanto)

KETUA Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, kembali menyinggung pokok permohonan milik Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Yusril menilai, MK tidak memiliki kewenangan memeriksa dalil permohonan pemohon yang membawa permasalahan dugaan pelanggaran administratif Pemilu.

"Kami fokus dengan kewenangan MK dalam memeriksa hasil perselisihan hasil Pemilu (PHPU) dalam hal ini Pilpres. Mengenai persoalan penetapan pencalonan itu sudah ada kewenangan KPU dan Bawaslu," tutur Yusril di gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).

Baca juga: Yakini Proses di MK, Bambang Widjojanto: Ini 2019, Bukan 2014

Yusril melanjutkan, semua pasangan calon presiden dan wakil presiden telah memenuhi syarat. Hal tersebut sudah ditegaskan oleh putusan KPU dan Bawaslu. Yusril mempersilakan jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan KPU dan Bawaslu terkait status pencalonan untuk melaporkan melalui jalur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau masih tidak puas sampaikan ke PTUN. Kalau pun nanti ada tuduhaan sangkaan melakukan pelanggaran administratif atau pidana maka itu wilayah Gakumdu ya, nanti serahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan untuk ditindaklanjuti, nanti kalau perlu bawa ke pidana," tuturnya.

Salah satu poin gugatan sengketa pilpres yang dipermasalahkan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ialah status calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas di dua bank anak perusahaan BUMN. BPN meminta MK mendiskualifikasi kepersetaan Jokowi-Ma'ruf sebagai capresdan cawapres Pilpres 2019. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya