Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
ESOK, sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU, Bawaslu, maupun kedua kubu paslon yakni Prabowo-Sandi serta Jokowi-Amin akan menghadiri sidang yang diagendakan memuat pembacaan pokok-pokok permohonan.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan sidang esok hari dapat menjadi momen rekonsiliasi yang mempertemukan kedua paslon tersebut, apabila keduanya berkenan hadir.
"Artinya sebelum perdebatan atau dinamika persidangan, nanti kita lihat bisa jadi principal dalam hal ini kedua pasangan calon presiden itu bertemu dan mudah-mudahan menyejukkan kita semua. Bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/6).
Baca juga: Jokowi-Ma'ruf Tunjuk 33 Pengacara untuk Sengketa Pilpres
Kehadiran kedua paslon dalam persidangan di MK, menurut Fajar, memang bukan suatu kewajiban. Kedua paslon dapat diwakili oleh tim kuasa hukum yang telah ditunjuknya.
"Kalau harus sih tidak ya, karena sudah menunjuk kuasa hukum. Tetapi kalau hadir ya Alhamdulillah, kan begitu" tutur Fajar.
Sedangkan, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna enggan berkomentar terkait hal tersebut. Ia lebih menjunjung netralitas dan independensi sebagai hakim konstitusi.
"Kalau itu kan di luar hakim, ya. Hakim tidak boleh aktif seperti itu lah. Kami siapapun yang datang dalam persidangan sepanjang memang mereka berhak yang hadir harus ikuti tata cara dan tata tertib persidangan," pungkas Dewa.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved