Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
ESOK, sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU, Bawaslu, maupun kedua kubu paslon yakni Prabowo-Sandi serta Jokowi-Amin akan menghadiri sidang yang diagendakan memuat pembacaan pokok-pokok permohonan.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan sidang esok hari dapat menjadi momen rekonsiliasi yang mempertemukan kedua paslon tersebut, apabila keduanya berkenan hadir.
"Artinya sebelum perdebatan atau dinamika persidangan, nanti kita lihat bisa jadi principal dalam hal ini kedua pasangan calon presiden itu bertemu dan mudah-mudahan menyejukkan kita semua. Bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/6).
Baca juga: Jokowi-Ma'ruf Tunjuk 33 Pengacara untuk Sengketa Pilpres
Kehadiran kedua paslon dalam persidangan di MK, menurut Fajar, memang bukan suatu kewajiban. Kedua paslon dapat diwakili oleh tim kuasa hukum yang telah ditunjuknya.
"Kalau harus sih tidak ya, karena sudah menunjuk kuasa hukum. Tetapi kalau hadir ya Alhamdulillah, kan begitu" tutur Fajar.
Sedangkan, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna enggan berkomentar terkait hal tersebut. Ia lebih menjunjung netralitas dan independensi sebagai hakim konstitusi.
"Kalau itu kan di luar hakim, ya. Hakim tidak boleh aktif seperti itu lah. Kami siapapun yang datang dalam persidangan sepanjang memang mereka berhak yang hadir harus ikuti tata cara dan tata tertib persidangan," pungkas Dewa.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved