Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ESOK, sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU, Bawaslu, maupun kedua kubu paslon yakni Prabowo-Sandi serta Jokowi-Amin akan menghadiri sidang yang diagendakan memuat pembacaan pokok-pokok permohonan.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan sidang esok hari dapat menjadi momen rekonsiliasi yang mempertemukan kedua paslon tersebut, apabila keduanya berkenan hadir.
"Artinya sebelum perdebatan atau dinamika persidangan, nanti kita lihat bisa jadi principal dalam hal ini kedua pasangan calon presiden itu bertemu dan mudah-mudahan menyejukkan kita semua. Bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/6).
Baca juga: Jokowi-Ma'ruf Tunjuk 33 Pengacara untuk Sengketa Pilpres
Kehadiran kedua paslon dalam persidangan di MK, menurut Fajar, memang bukan suatu kewajiban. Kedua paslon dapat diwakili oleh tim kuasa hukum yang telah ditunjuknya.
"Kalau harus sih tidak ya, karena sudah menunjuk kuasa hukum. Tetapi kalau hadir ya Alhamdulillah, kan begitu" tutur Fajar.
Sedangkan, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna enggan berkomentar terkait hal tersebut. Ia lebih menjunjung netralitas dan independensi sebagai hakim konstitusi.
"Kalau itu kan di luar hakim, ya. Hakim tidak boleh aktif seperti itu lah. Kami siapapun yang datang dalam persidangan sepanjang memang mereka berhak yang hadir harus ikuti tata cara dan tata tertib persidangan," pungkas Dewa.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved