Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KETUA umum Komunitas Penggerak Ekonomi Rakyat atau Koper Jomin Ayep Zaki menilai, tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dinilai terus mencari-cari kesalahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk melengkapi berkas gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.
Bahkan, kata Zaki, posisi Ma'ruf Amin di anak perusahaan Badan Usaha Milik Nrgara (BUMN) sebagai sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BNI Syariah dan Mandiri Syariah dijadikan salah satu alasan.
"Itu jelas berbeda. Posisi pak Ma'ruf Amin disana bukan sebagai pegawai BUMN," kata Zaki kepada wartawan Rabu (12/6).
Menurutnya, anak perusahaan BUMN tidak serta merta menjadi bagian dari BUMN itu sendiri. "Jadi, analogi yang menyebut Ma'ruf Amin sebagai pegawai BUMN itu ngawur".
Baca juga : Forum Advokat Minta MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi
Masih kata dia, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
Sedangkan pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang sahamnya,," ujar Zaki.
Sebelumnya tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Mereka datang untuk memperbaiki permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2019.
Ketua tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan ada tambahan poin dalam gugatannya. Salah satunya adalah terkait dugaan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang dilakukan Ma'ruf Amin.
"Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada. Itu berar saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ujarnya.
Cawapres Ma'ruf Amin sendiri juga sudah membantah jika dirinya bukan karyawan BUMN. Menurut Ma'ruf, jabatan dirinya di dua Bank itu tidak mengartikan jika dirinya sebagai karyawan.
Kedua bank tersebut, menurut Ma'ruf, juga merupakan anak perusahaan BUMN yang tidak dikategorikan sebagai BUMN.
"Bukan, Itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan. Iya DPS. DPS kan bukan karyawan," jelas Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6). (OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved