Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjamin keputusan yang akan dikeluarkan oleh MK terkait hasil gugatan sengketa Pilpres 2019 merupakan keputusan yang terbaik untuk NKRI. Anwar tidak mempermasalahkan siapapun calon presiden (capres) yang nantinya terpilih menjadi presiden setelah putusan MK, baginya semua presiden yang terpilih ialah presiden milik seluruh rakyat Indonesia.
"Jadi saya akan berdoa kepada Allah mudah-mudahan bukan hanya siapa yang akan menjadi presiden saja, bukan sekedar itu. Tapi saya juga berdoa bahwa NKRI tetap bersatu siapapun presidennya," tutur Usman saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6).
Oleh karena itu, Anwar melanjutkan MK akan memperlakukan semua pihak yang berpekara dalam sengketa Pilpres 2019 secara setara tanpa saling membeda-bedakan satu sama lain. Ia juga meminta semua pihak untuk mengawasi kinerja MK selama sidang sengketa hasil Pilpres 2019 berlangsung.
"Silahkan ikuti persidangan dari awal sampai akhir, nilai sendiri apakah kata-kata saya sama atau tidak," papar Anwar.
Baca juga: Forum Advokat Minta MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi
Seperti yang sudah dikatakan olehnya sebelumnya, Anwar menjelaskan ke-9 hakim MK memiliki komitmen untuk taat kepada kontistuti. Hakim MK tidak akan terpengaruh oleh tekanan-tekanan pihak luar yang bertujuan untuk mempengaruhi independesi para hakim.
"Enggak akan bisa dipengaruhi oleh siapa pun. Kan saya sudah mengatakan kami bersembilan hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi. Dan hanya takut kepada Allah SWT. Tuhan yang maha kuasa itu," ujarnya.
Anwar menjelaskan MK telah siap 100% menangani gugatan sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang penadhuluan akan dilakukan pada 14 Juni mendatangg. Semua hal yang dibutuhkan untuk sidang pendahuluan telah siap 100%.
Pada 25-27 Juni besok, sembilan hakim MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil keputusan. Setelahnya, MK membacakan putusan sengketa pilpres itu paling lama 28 Juni.
"Tidak ada hal-hal yang perlu dibahas atau yang bisa menjadi kendala. Semua sudah siap," tuturnya. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved