Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie meminta semua pihak untuk percaya kepada intergirtas MK dalam menangani sengketa gugatan hasil Piplres 2019.
Hal tersebut ia ungkapkan ketika ditemui dalam acara halal bihalal dengan para hakim dan karyawan MK yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).
"Kita percayakan saja MK akan memeriksa dengan integritas dan berkualitas. Kita percayakan penuh tanpa perlu ikut campur dalam substansinya," tutu Jimly.
Jimly melanjutkan, dirinya meminta tidak perlu ada lagi pihak-pihak yang berpikir untuk melakukan delegitimasi terhadap kinerja MK. Untuk itu ia meminta isu deligitasi MK tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.
"Enggak. (Delegitimasi) itu kan cuma ngomong-ngomong aja enggak usah dibesar-besarkan," pungkasnya.
Baca juga: Ada Upaya Delegitimasi Mahkamah
Jimly berharap, para hakim MK dapat bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh terhadap tekanan-tekanan dari pihak luar. Apapun putusan MK terkait gugatan pilpres merupakan milik publik.
"Biarkan MK kerja sebaik-baiknya. Biar nanti publik yang menilai sendiri karena putusan itu kan milik publik," tuturnya.
Berdasarkan tahapan alur penanganan perkara, MK akan mulai meregistrasi gugatan pilpres Prabowo-Sandiaga pada Selasa (11/6). Hasil putusan akan diumumkan pada Jumat (28/6).
"Jumlah yang mendukung (Prabowo-Sandiaga) itu sekitar 68 juta itu banyak sekali. Mari saling hormati supaya 68 juta itu bisa menghormati juga yang menang dengan 85 juta itu yang lebih banyak lagi, pokonya saling hormati lah ya," paparnya. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved