Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memastikan akan memeriksa semua bukti yang diajukan oleh tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).
"Kami akan teliti satu per satu tanpa melwati satu alat buktipun," tutur Anwar.
Anwar melanjutkan, tidak hanya memeriksa bukti dari pihak pemohon, yaitu BPN. MK juga akan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak tanpa ada perbedaan. Semua bukti dan keterangan saksi ahli akan jadi bahan pertimbangan hakim MK untuk mengambil keputusan.
"MK tidak beda-bedakan kesempatan bagi pihak pemohon, termohon, hingga pihak terkait dalam hal ini pihak capres 01," jelasnya. Kubu Prabowo-Sandiaga merupakan pemohon dan termohon, ialah KPU.
Anwar mengungkapkan saat ini MK sudah siap 100% untuk memulai sidang perdana sengketa gugatan pilpres. Sidang perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/6). Sementara itu pada Selasa (11/6), MK akan mulai melakukan registrasi perkara gugatan Pilpres 2019 yang telah diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Baca juga: KPU adakan Rakor Siapkan Jawaban Gugatan di MK
"Besok mulai diregistrasi. Persiapan kami sudah 100%. Sekjen dan seluruh pasukannya, personilnya sudah siap. Baik dari segi, katakanlah peraturannya maupun substansinya," tuturnya.
Sidang sengketa gugatan hasil pilpres akan berlangsung secara terbuka di MK. Putusan MK sudah harus ada paling lama 14 hari kerja sejak perkara teregistrasi. Segala fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan hakim konstitusi untuk mengeluarkan putusan.
"Sidang terbuka untuk umum, biar masyarakat juga lihat nanti, sidang terbuka. Dan apa yang disuguhkan, apa yang terjadi di sidang, itulah yang dijadikan dasar pertimbangan MK untuk membuat keputusan," jelasnya.
Ketika ditanya terkait apakah ada persiapan khusus yang dilakukan oleh para hakim MK dalam memimpin jalannya sidang sengketa pilpres, Anwar mengaku praktis tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh para hakim MK.
"Ya mungkin karena sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat ya, kan 14 hari harus sudah selesai sejak diregister, jadi kami harus segar bugar. Kalau persiapan khusus terkait hal hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap semua," ujarnya. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved