Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memastikan akan memeriksa semua bukti yang diajukan oleh tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).
"Kami akan teliti satu per satu tanpa melwati satu alat buktipun," tutur Anwar.
Anwar melanjutkan, tidak hanya memeriksa bukti dari pihak pemohon, yaitu BPN. MK juga akan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak tanpa ada perbedaan. Semua bukti dan keterangan saksi ahli akan jadi bahan pertimbangan hakim MK untuk mengambil keputusan.
"MK tidak beda-bedakan kesempatan bagi pihak pemohon, termohon, hingga pihak terkait dalam hal ini pihak capres 01," jelasnya. Kubu Prabowo-Sandiaga merupakan pemohon dan termohon, ialah KPU.
Anwar mengungkapkan saat ini MK sudah siap 100% untuk memulai sidang perdana sengketa gugatan pilpres. Sidang perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/6). Sementara itu pada Selasa (11/6), MK akan mulai melakukan registrasi perkara gugatan Pilpres 2019 yang telah diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Baca juga: KPU adakan Rakor Siapkan Jawaban Gugatan di MK
"Besok mulai diregistrasi. Persiapan kami sudah 100%. Sekjen dan seluruh pasukannya, personilnya sudah siap. Baik dari segi, katakanlah peraturannya maupun substansinya," tuturnya.
Sidang sengketa gugatan hasil pilpres akan berlangsung secara terbuka di MK. Putusan MK sudah harus ada paling lama 14 hari kerja sejak perkara teregistrasi. Segala fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan hakim konstitusi untuk mengeluarkan putusan.
"Sidang terbuka untuk umum, biar masyarakat juga lihat nanti, sidang terbuka. Dan apa yang disuguhkan, apa yang terjadi di sidang, itulah yang dijadikan dasar pertimbangan MK untuk membuat keputusan," jelasnya.
Ketika ditanya terkait apakah ada persiapan khusus yang dilakukan oleh para hakim MK dalam memimpin jalannya sidang sengketa pilpres, Anwar mengaku praktis tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh para hakim MK.
"Ya mungkin karena sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat ya, kan 14 hari harus sudah selesai sejak diregister, jadi kami harus segar bugar. Kalau persiapan khusus terkait hal hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap semua," ujarnya. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved