Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Hari Pertama Kerja, Menteri PANRB Pantau Langsung Kehadiran ASN

Rahmatul Fajri
10/6/2019 11:50
Hari Pertama Kerja, Menteri PANRB Pantau Langsung Kehadiran ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin(MI/Mohamad Irfan)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memantau langsung kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama kerja usai cuti bersama libur lebaran.

Pihaknya akan mengecek kehadiran ASN melalui website http://sidina.menpan.go.id. Ia akan menunggu laporan kehadiran ASN hingga pukul 15.00 WIB sore ini.

Syafruddin mengatakan pantauan melalui website dilakukan agar pihaknya mampu mengetahui dengan cepat dan transparan perihal kehadiran ASN pada hari pertama kerja.

"Nanti pukul 15.00 WIB rampung. Ini bukan kita tidak percaya pada menteri atau gubernur, tapi dengan ini tentu lebih transparan, memudahkan analisis. Kalau tunggu surat datang akan lama," kata Syafruddin di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Baca juga: BKPPD Kota Bekasi akan Usut Pegawai Mangkir Usai Cuti Lebaran

Lebih lanjut, Syafruddin mengatakan ketika rekapitulasi kehadiran rampung, pihaknya akan menganalisis dan memberikan sanksi kepada ASN yang bolos. Pimpinan instansi juga akan mendapat penilaian atas kehadiran ASN pada hari pertama ini.

"Kita rapatkan sanksi perorangnya dan instansinya juga akan mendapat penilaian. Pimpinannya juga akan kena penilaian, leadershipnya akan dinilai kalau banyak yang bolos," ungkap Syafruddin.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diperoleh Media Indonesia dari Kemenpan RB, ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan sah pada Senin (10/6) akan dijatuhi hukuman disiplin. Hal ini lantaran melanggar kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya