Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengkonfirmasi prihal penangguhan penahan oleh tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma. Ia membenarkah adanya penangguhan tersebut.
"Memang benar tadi sekitar pukul 16.00 WIB tersangaka atas nama Lieus Sungkharisma kita tangguhkan penahanannya," Kata Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (3/6).
Ia menjelaskan, dalam proses penangguhan ini ada tiga orang yang melakukan pengajuan penjaminan penangguhan penahanan Lieus.
"Penangguhan tersebut kita lakukan karena ada permohonan penangguhan penahanan, yang pertama dari saudari Merry istrinya, lalu kedua dari Hendarsam kuasa hukumnya, yang ketiga dari bapak Sufmi Dasco Ahmad dari komisi III DPR RI Partai Gerindra, " jelasnya.
Baca juga: Lieus Sungkharisma Sudah Mau Makan dan Jawab Pertanyaan
Dikatakanya, setelah pihaknya melakukan penelitian akhirnya penangguhan Lieus tersebut dikabulkan.
"Setelah dilakukan penelitian oleh penyidik, dengan jaminan yang pertama adalah bahwa tersangka tidak akan mengulangi lagi perbuatanya, yang kedua tidak melarikan diri dan yang ketiga tidak menghilangkan barang bukti. Akhirnya penangguhan di kabulkan penyidik," ungkapnya.
Namun Argo mengatakan Lieus masih harus melakukan wajib lapor selama satu minggu sekali ke Polda Meteo Jaya
"Tersangka Lieus harus melakukan wajib lapor, satu minggu sekali, setiap selasa wajib lapor ke Polda Metro Jaya," pungkasnya. (A-4)
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Keputusan itu dilakukan hakim melalui tiga kali diversi. Sebab, kedua pelaku masih dibawah umur. Kesimpulannya, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved