Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memasukkan Partai NasDem ke partai yang patuh dalam melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu. Berdasarkan audit yang dilakukan kantor akuntan publik (KAP) kepada KPU, Nasdem menjadi salah satu dari tujuh parpol peserta Pemilu 2019, yang masuk kategori patuh. Demikian diungkapkan Komisioner KPU Hasyim Asyari di Jakarta, akhir pekan lalu.
Adapun ke-7 partai yang masuk kategori patuh ialah Partai Golkar, NasDem, Garu-da, PKS, Perindo, PSI, dan Hanura. Sementara PKB, Gerindra, PDIP, Berkarya, PPP, PAN, Demokrat, PBB dan PKPI tergolong partai yang tidak patuh.
Disebutkan, ada sejumlah alasan mengapa partai dikategorikan tidak patuh yakni salah satunya mengenai periodisasi pembukuan laporan awal dana kampanye (LADK) tidak sesuai waktu yang telah ditentukan. "Diatur bahwa pembukuan dimulai tiga hari setelah penetapan parpol peserta Pemilu yaitu 20 Februari 2018. Faktanya, ditemukan KAP bahwa pembukuan LADK parpol dimulai di antaranya di tanggal 20 September 2018, bersamaan dengan pembukaan RKDK (rekening khusus dana kampanye)," paparnya.
Selain itu, tambah Hasyim, dana kampanye yang berasal dari pribadi caleg ditemukan KAP tidak dimasukkan ke dalam RKDK. "Kalau mengacu dalam peraturan KPU, semua sumbangan harus terlebih dahulu masuk ke RKDK," tukasnya.
NasDem ajak diaspora
Terpisah, Wakil Sekjen DPP Partai NasDem Hermawi Fransiskus Taslim menuturkan kemajuan Indonesia sangat ditentukan peran seluruh WNI termasuk kalangan diaspora. Oleh karena itu perlu dipikirkan cara yang efektif untuk mengoptimalkan kontribusi para diaspora di mana pun berada.
"Dengan menyinergikan seluruh potensi masyarakat, niscaya Indonesia akan tampil sebagai salah satu kekuatan besar dunia pada masa mendatang," ujarnya saat berbicara dalam Dialog Kebangsaan bertajuk di Collegio Dei Verbo Divino Via Dei Verbiti, Roma, Italia.
Dalam paparannya, Taslim juga berharap para diaspora senantiasa mengembangkan keterlibatannya dalam hidup bermasyarakat.
"Terjunlah ke akar rumput agar terhindar dari elitisme," ujarnya. (Mir/Uta/P-4)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved