Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Dirut PLN Sofyan Basir Diperiksa Kejagung

M Ilham Ramadhan Avisena
27/5/2019 19:12
Dirut PLN Sofyan Basir Diperiksa Kejagung
Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir (berbaju batik).(Antara)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir. Kejagung masih butuh pernyataan lebih dari Sofyan Basir sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan sewa kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) dan pengadaan bahan bakar kapal LMVPP kerja sama antara PT PLN dan PT Karpowership Indonesia.

"Iya (Sofyan Basir diperiksa), lanjutkan pemeriksaan yang kemarin," kata Humas Kejagung Mukri saat dihubungi, Senin (27/5).

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Jepara

Mukri memastikan Sofyan Basir akan diperiksa hingga malam hari. Hal itu membuat yang bersangkutan sulit menyambangi lembaga antirasywah. KPK memang telah menjadwalkan memeriksa Sofyan sebagai tersangka dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1

"Sekarang (masih) diperiksa, mungkin (Sofyan Basir) bisa sampai malam," lanjut Mukri.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Sofyan Basir, Susilo Ariwibowo menyatakan, berdasarkan penjadwalan, kliennya akan datang ke KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait dengan kasus kapal pembangkit.

"Saya berharap begitu. Harusnya ke KPK setelah pemeriksaan di Kejagung," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, Sofyan Basir memang meminta pemunduran jam pemeriksaan.

"Tadi kami informasikan bahwa tersangka SFB akan datang memenuhi panggilan KPK pada pukul 13.00 WIB. Seharusnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, penyidik akan menunggu yang bersangkutan datang," kata Febri.

KPK, kata Febri, tetap mengingatkan agar Sofyan ataupun saksi yang dipanggil koperatif dan menunjukkan itikad baiknya untuk memenuhi kewajiban hukum itu. (Mir/A-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya