Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir. Kejagung masih butuh pernyataan lebih dari Sofyan Basir sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan sewa kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) dan pengadaan bahan bakar kapal LMVPP kerja sama antara PT PLN dan PT Karpowership Indonesia.
"Iya (Sofyan Basir diperiksa), lanjutkan pemeriksaan yang kemarin," kata Humas Kejagung Mukri saat dihubungi, Senin (27/5).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Jepara
Mukri memastikan Sofyan Basir akan diperiksa hingga malam hari. Hal itu membuat yang bersangkutan sulit menyambangi lembaga antirasywah. KPK memang telah menjadwalkan memeriksa Sofyan sebagai tersangka dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1
"Sekarang (masih) diperiksa, mungkin (Sofyan Basir) bisa sampai malam," lanjut Mukri.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Sofyan Basir, Susilo Ariwibowo menyatakan, berdasarkan penjadwalan, kliennya akan datang ke KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait dengan kasus kapal pembangkit.
"Saya berharap begitu. Harusnya ke KPK setelah pemeriksaan di Kejagung," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, Sofyan Basir memang meminta pemunduran jam pemeriksaan.
"Tadi kami informasikan bahwa tersangka SFB akan datang memenuhi panggilan KPK pada pukul 13.00 WIB. Seharusnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, penyidik akan menunggu yang bersangkutan datang," kata Febri.
KPK, kata Febri, tetap mengingatkan agar Sofyan ataupun saksi yang dipanggil koperatif dan menunjukkan itikad baiknya untuk memenuhi kewajiban hukum itu. (Mir/A-5)
ULP Siantar Kota melayani sistem kelistrikan dan pelayanan pelanggan seputaran Kota Pematangsiantar dan sebagian wilayah Kabupaten Simalungun.
IESR-Kemenko Perekonomian Luncurkan Kajian Implementasi Program PLTS 100 GW
TIM Opsnal Polsek Palu Barat mengungkap kasus pencurian besi bracing tower milik PT PLN (Persero) ULTG Palu di sepanjang Span Silae, Kabupaten Donggala.
PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatra Bagian Utara memperkuat tulang punggung sistem kelistrikan Pantai Barat Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Selatan.
PT PLN kembali menegaskan perannya dalam mendorong transisi energi nasional dengan meraih dua penghargaan sekaligus di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.
Lalu lalang kendaraan listrik di arena Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 di Kemayoran mencerminkan arah baru mobilitas di Indonesia.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved