Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman Darmansyah Hadad, ialah terkait penyelidikan kasus tindak pidana korupsi Bank Century.
"Tadi saya cek ke tim ada kebutuhan permintaan keterangan (terkait kasus Century). Kalau didalami terkait apa, belum bisa saya sampaikan karena masih dalam proses penyelidikan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Jepara
Muliaman juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia merupakan salah satu nama calon Dewan Komisioner OJK yang dipilih langsung oleh presiden pada Mei 2012. Saat ini, Muliaman menjadi Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss merangkap Liechtenstein.
KPK, lanjut Febri, telah memintai keterangan 36 saksi terkait dengan kasus ini. Mereka berasal dari unsur pejabat BI, LPS, dan pihak swasta.
"Nanti tentu kami akan mempelajari lebih lanjut dari pemeriksaan dan dokumen lain dalam dugaan tindak pidana korupsi Century," lanjut Febri.
Penyidik KPK telah meminta keterangan mantan Wakil Presiden Boediono, Komisaris Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Selain itu, penyidik KPK juga telah meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya di LP Sukamiskin. KPK saat ini tengah melakukan pengembangan kasus ini berdasarkan putusan sidang Budi Mulya.
Dalam putusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Budi sudah divonis 15 tahun penjara dan disebut melakukan korupsi bersama-sama di antaranya dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah. Kemudian, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI. Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (Mir/A-5)
Lantas apa saja kasus-kasusnya? Yuk disimak!
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan.
Pendekatan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif) dalam tindak pidana korupsi harus sinergis, komplementer, terintegrasi, dan proporsional.
HAKIM menolak permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mendesak KPK meneruskan penanganan kasus skandal Bank Century.
Kepolisian mendeteksi harta Robert Tantular setidaknya dilarikan ke 10 negara, seperti Hong Kong, Mauritius, dan Amerika Serikat, dengan nilai hartanya mencapai Rp12-13 triliun.
Budi enggan memerinci nama-nama orang yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Sebab, kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tingkatan kerahasiaan tahapan penyidikan dan penyelidikan berbeda. Pada proses penyelidikan, informasi harus ditutup rapat, agar penanganan perkara berjalan dengan baik.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
KPK berpeluang menambah tersangka dalam kasus ini. Sebab, kata Budi, penyidik menduga masih banyak orang yang kecipratan uang pemerasan terhadap TKA, yang mau kerja di Indonesia itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved