Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
BURONAN terpidana kasus korupsi Bank Century, Stefanus Farok Nurtjahja, diringkus tim intelijen gabungan kejaksaan. Stefanus yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan buron sejak 2014 diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta, Selasa (29/10) petang.
Jaksa Agung Muda Inteljen Jan Samuel Maringka mengatakan, Stefanus Farok dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014. Namun, sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri. "Atas perbuatannya, Stefanus Farok Nurtjahja dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar Jan Maringka, kemarin.
Disebutkan, dalam putusan itu, Stefanus bersama kedua terdakwa lainnya, yaitu Raden Mas Johannes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah telah menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro. Fulus tersebut diketahui berasal dari mantan bos Bank Century Robert Tantular, terpidana kasus TPPU, penggelapan, dan penipuan.
Pascapenangkapan itu Stefanus langsung digelandang ke Lapas Salemba, Jakarta. Ia pun wajib menjalani pidana yang telah dijatuhkan pengadilan atas perbuatannya tersebut.
Menurut Maringka, penangkapan Stefanus merupakan buah kerja keras tim tangkap buron (Tabur) 31.1 yang diluncurkan pada Januari 2018 dan menjadi buron ke-346 yang diamankan. "346 buron itu meliputi 207 pelaku kejahatan yang ditangkap pada periode 2018 dan 139 pelaku kejahatan yang ditangkap pada periode Januari-Oktober 2019," kata dia.
Berikan solusi
Terpisah, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh jajaran Korps Adhyaksa yang menangani perkara korupsi untuk tidak sekadar memidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara. Ia meminta para jaksa juga memberikan solusi perbaikan sistem agar praktik lancung itu tidak dilakukan kembali. "Berimbang itu antara pendekatan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif). Kedua, pendekatan ini harus sinergis, komplementer, terintegrasi, dan proporsional," ujarnya.
Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) itu, menambahkan bahwa pendekatan hukum yang dilakukan jaksa pun sedianya tetap mendukung investasi di pusat dan daerah. "Para jaksa jangan mencari-cari kesalahan administrasi maupun perizinan demi mendapatkan keuntungan pribadi," tegasnya.
Di sisi lain, terang dia, jajaran Kejaksaan RI juga wajib meningkatkan peran dalam melakukan pengamanan dan penyelamatan aset milik BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah. Diharapkan, aset yang terbengkalai atau dikuasai pribadi maupun pihak lain dapat dipulihkan serta difungsikan kembali sesuai peruntukannya.
Di era digitalisasi, imbuhnya, jaksa juga wajib memanfaatkan sarana informasi teknologi (IT) guna mendukung kinerja kejaksaan secara serius dan sungguh-sungguh. "Saya berharap melalui sistem IT tersebut kejaksaan dapat memberikan transparansi dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," tutup Burhanuddin. (P-4)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved