Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BURONAN terpidana kasus korupsi Bank Century, Stefanus Farok Nurtjahja, diringkus tim intelijen gabungan kejaksaan. Stefanus yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan buron sejak 2014 diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta, Selasa (29/10) petang.
Jaksa Agung Muda Inteljen Jan Samuel Maringka mengatakan, Stefanus Farok dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014. Namun, sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri. "Atas perbuatannya, Stefanus Farok Nurtjahja dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar Jan Maringka, kemarin.
Disebutkan, dalam putusan itu, Stefanus bersama kedua terdakwa lainnya, yaitu Raden Mas Johannes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah telah menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro. Fulus tersebut diketahui berasal dari mantan bos Bank Century Robert Tantular, terpidana kasus TPPU, penggelapan, dan penipuan.
Pascapenangkapan itu Stefanus langsung digelandang ke Lapas Salemba, Jakarta. Ia pun wajib menjalani pidana yang telah dijatuhkan pengadilan atas perbuatannya tersebut.
Menurut Maringka, penangkapan Stefanus merupakan buah kerja keras tim tangkap buron (Tabur) 31.1 yang diluncurkan pada Januari 2018 dan menjadi buron ke-346 yang diamankan. "346 buron itu meliputi 207 pelaku kejahatan yang ditangkap pada periode 2018 dan 139 pelaku kejahatan yang ditangkap pada periode Januari-Oktober 2019," kata dia.
Berikan solusi
Terpisah, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh jajaran Korps Adhyaksa yang menangani perkara korupsi untuk tidak sekadar memidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara. Ia meminta para jaksa juga memberikan solusi perbaikan sistem agar praktik lancung itu tidak dilakukan kembali. "Berimbang itu antara pendekatan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif). Kedua, pendekatan ini harus sinergis, komplementer, terintegrasi, dan proporsional," ujarnya.
Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) itu, menambahkan bahwa pendekatan hukum yang dilakukan jaksa pun sedianya tetap mendukung investasi di pusat dan daerah. "Para jaksa jangan mencari-cari kesalahan administrasi maupun perizinan demi mendapatkan keuntungan pribadi," tegasnya.
Di sisi lain, terang dia, jajaran Kejaksaan RI juga wajib meningkatkan peran dalam melakukan pengamanan dan penyelamatan aset milik BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah. Diharapkan, aset yang terbengkalai atau dikuasai pribadi maupun pihak lain dapat dipulihkan serta difungsikan kembali sesuai peruntukannya.
Di era digitalisasi, imbuhnya, jaksa juga wajib memanfaatkan sarana informasi teknologi (IT) guna mendukung kinerja kejaksaan secara serius dan sungguh-sungguh. "Saya berharap melalui sistem IT tersebut kejaksaan dapat memberikan transparansi dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," tutup Burhanuddin. (P-4)
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved