Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM akan menyita aset milik bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular, yang jumlahnya mencapai sekitar Rp100 miliar.
"Kami ingin sampaikan, bulan Agustus kami akan melakukan recovery asset dari Robert Tantular, Bank Century. Angkanya sekitar Rp100 miliar lebih," kata anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna seusai acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2018 dari BPK, di Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum baik di London maupun Hong Kong terkait penyitaan aset itu. "Kemarin agak terhambat karena yang bersangkutan melakukan upaya PK (peninjauan kembali). Saya dapat suratnya dengan Jaksa Agung di sana mengatakan selama masih ada upaya, belum bisa tetapi karena upaya PK-nya ditolak, maka dalam Agustus ini mudah-mudahan bisa kembali ke kita," ucap Agung.
Pemerintah, ungkapnya, membutuhkan waktu tiga pekan untuk melobi otoritas kedua negara untuk menyita aset hasil tindak pidana perbankan tersebut. "Kalau Anda melakukan tindak pidana korupsi, kami akan kejar di mana pun. Tidak ada lagi tempat bagi para pelaku tindak pidana korupsi untuk menyembunyikan asetnya," kata Agung.
Sebagaimana diketahui, Tantular saat ini sudah bebas bersyarat setelah hanya menjalani pidana penjara sekitar 10 tahun meskipun sebelumnya divonis 21 tahun penjara atas kasus perbankan dan pencucian uang.
Sebelumnya, KPK tetap akan meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan jaksa penuntut umum, penyidik, dan tim yang ditunjuk pascaputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendy Mochtar, yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.
Saat kasus Century bergulir pada 2009, kepolisian mendeteksi harta Robert Tantular setidaknya dilarikan ke 10 negara, seperti Hong Kong, Mauritius, dan Amerika Serikat, dengan nilai hartanya mencapai Rp12-13 triliun. Pemerintah kemudian membentuk tim bersama untuk mengejar aset tersebut. (Ant/P-4)
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
BPK merilis ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I pada 2025. Tercatat, ada 4.541 jemaah haji periode 2024 tidak berhak menerima subsidi untuk pejalanan dari pemerintah.
BPK masih melihat pemeriksaan berdasarkan administirasi, tidak melihat efek dari APBD,
Indonesia yang diwakili oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih sebagai Anggota Dewan Pemeriksa PBB atau United Nations Board of Auditors (UN BoA) untuk periode 2026 hingga 2032.
Para taruna-taruni sebagai calon insan siber masa depan didorong untuk memahami pentingnya integritas dan tanggung jawab publik
BPK secara rutin memeriksa laporan keuangan daerah setiap tahun
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved