Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Jakarta Pusat bersama dengan instansi terkait melakukan pembongkaran barikade beton dan kawat berduri yang ada di sejumlah objek vital negara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Harry Kurniawan menuturkan pembongkaran ini merupakan perintah dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono.
"Atas perintah Bapak Kapolda Metro Jaya, kami dari jajaran Polres Jakarta Pusat bekerja sama dengan instansi terkait baik Dishub maupun dari Dinas PU melakukan pembongkaran baik itu kawat, beton, maupun barrier yang sudah terpasang sejak dari tanggal 21," ujar Harry saat ditemui di Gedung Bawaslu RI, Senin (27/5) siang.
Harry menjelaskan pembongkaran dilakukan di beberapa titik seperti Bawaslu, KPU, Istana Negara, Makhamah Konstitusi dan Gedung Sapta Pesona yang berada di Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sehingga, bertahap, masyarakat dapat melakukan aktivitas secara normal.
"Yang ada di Bawaslu, KPU, Istana Negara dan di depan MK ataupun Sapta Pesona. Semua barrier, baik dari beton maupun barrier yang kawat semua dibuka dan masyarakat secara bertahap akan melaksanakan aktivitas di jalur-jalur tersebut secara normal," terang Harry.
Baca juga: Polisi Tambah Barikade Beton di Depan Gedung Bawaslu
Lebih detail Harry menjelaskan pembongkaran barikade tersebut telah dipertimbangkan dengan seksama oleh pihak Kepolisian. Salah satu pertimbangan, situasi di wilayah-wilayah tersebut telah berjalan normal pascakericuhan 21-23 Mei lalu.
Selain itu pertimbangan lainnya, menurut Harry, karena banyak warga masyarakat, khususnya pengguna kendaraan yang mengeluh terbatasnya akses jalan akibat pemblokiran di beberapa titik tersebut.
"Terkait masalah penutupan arus ini, masyarakat banyak yang merasa terganggu dan masyarakat menyampaikan untuk segera dibuka," tuturnya.
Harry pun menambahkan Polri bersama TNI dan instansi terkait lainnya, tidak akan mengurangi jumlah personel yang disiagakan di objek-objek vital walaupun barikade telah dibongkar. Dalam menangani kehadiran massa pengunjuk rasa, pengamanan oleh Kepolisian tidak hanya dilakukan melalui penutupan jalan.
"Kan kalau polisi menangani aksi unjuk rasa itu ada tahapan dan prosesnya tidak harus selalu menutup arus, tidak harus tahu mengalirkan arus, kita sudah menyiapkan personel dan cara bertindak setiap akan melaksanakan," terang Harry.(OL-5)
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved