Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KETUA Tim Advokasi Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik pendaftaran sengketa Pemilu Presiden dan Wapres (Pilpres) oleh Kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril mengatakan membawa ketidakpuasan hasil Pilpres ke MK adalah langkah yang tepat dan terhormat.
Menurutnya, semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak manapun juga.
"Putusan MK yang diktumnya memutuskan siapa yang memperoleh suara terbanyak dalam hasil Pilpres yang disengketakan, nantinya wajib ditindaklanjuti oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Pihak yang menang dalam perkara harus diberi kesempatan untuk memimpin bangsa dan negara kita lima tahun ke depan," tandas Yusril dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (25/5).
Sebab, menurut Yusril, apapun putusan MK wajib dihormati dan diterima oleh semua pihak. Kalaupun ada ketidakpuasan terhadap putusan MK, hendaknya diungkapkan dalam batas-batas kewajaran dengan menjunjung tinggi etika dan sopan santun.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum atas putusan MK. Agar MK bersidang secara fair, jujur, dan adil. Silakan rakyat mengawasi persidangan. Saya percaya hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil, dan bermartabat," tegas Yusril.
Dia juga menjamin pihaknya akan bersikap fair, jujur, adil dan ksatria dalam menghadapi persidangan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wapres (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Yusril: Buktikan Kecurangan Pemilu bukan dengan People Power
Pasangan 01 Jokowi-Amin menjadi pihak terkait dalam persidangan yang akan dimulai pada Jumat (14/6).
"Tidak akan ada lobi-lobi dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap menyuap. Silakan semua pihak mengawasi. Ini semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai advokat profesional dan juga sebagai penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam UU Advokat," jelas Yusril. (X-15)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved