Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PAKAR Hukum Tata Negara Refly Harun mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan persidangan sengketa hasil Pemilihan Umum 2019 dengan adil. Sembilan hakim MK diharapkan berlaku sebagai negarawan yang mengutamakan independensi sebagai seorang hakim.
"Pesan penting untuk MK agar bisa melakukan persidangan seadil-adilnya, sebaik-baiknya, dan setransparan mungkin," ujar Refly ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (24/5).
Refly melanjutkan, jika MK mampu menjalankan perannya sebagai lembaga yang adil dan independen maka tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menolak dan memperkerarakan hasil Pemilu. Semua pihak harus bisa legawa menerima apa pun keputusan yang nanti akan dikeluarkan oleh hakim MK.
"Apa pun yang diputuskan MK semua pihak tentu harus bisa legawa. Tidak boleh ada lagi yang masih memperkarakan hasil Pemilu," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Agung: Anarkisme Harus Ditindak Tegas
Mengomentasi rencana tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang akan menggugat hasil Pilpres ke MK, Refly menuturkan BPN harus mampu melakukan dua pendekatan kualitatif dan kuantitatif di MK.
Secara kuantitatif, jika ingin menang maka BPN harus bisa membuktikan bahwa KPU memang telah salah melakukan penghitungan suara. Baik itu terjadi karena kesalahan atau kesengajaan melalui penggelembungan atau pengurangan suara.
"Kalau BPN tidak bisa membuktikan itu maka mereka harus bergerak pada hal-hal yang bersifat kualitatif untuk meyakinkan bahwa kesalahan atau kecurangan yang ada bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif)," paparnya.
Sementara itu, hingga saat ini total sudah ada 325 pengajuan permohonan gugatan hasil Pemilu yang terdaftar di MK. 316 berasal dari Pileg DPR-RI, 9 dari DPD. Jumlah ini lebih rendah dari jika dibandingkan dengan jumlah pengajuan permohonan gugatan pada Pemilu 2014 yang mencapai 903 pengajuan. (OL-1)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved