Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Refly Harun mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan persidangan sengketa hasil Pemilihan Umum 2019 dengan adil. Sembilan hakim MK diharapkan berlaku sebagai negarawan yang mengutamakan independensi sebagai seorang hakim.
"Pesan penting untuk MK agar bisa melakukan persidangan seadil-adilnya, sebaik-baiknya, dan setransparan mungkin," ujar Refly ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (24/5).
Refly melanjutkan, jika MK mampu menjalankan perannya sebagai lembaga yang adil dan independen maka tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menolak dan memperkerarakan hasil Pemilu. Semua pihak harus bisa legawa menerima apa pun keputusan yang nanti akan dikeluarkan oleh hakim MK.
"Apa pun yang diputuskan MK semua pihak tentu harus bisa legawa. Tidak boleh ada lagi yang masih memperkarakan hasil Pemilu," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Agung: Anarkisme Harus Ditindak Tegas
Mengomentasi rencana tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang akan menggugat hasil Pilpres ke MK, Refly menuturkan BPN harus mampu melakukan dua pendekatan kualitatif dan kuantitatif di MK.
Secara kuantitatif, jika ingin menang maka BPN harus bisa membuktikan bahwa KPU memang telah salah melakukan penghitungan suara. Baik itu terjadi karena kesalahan atau kesengajaan melalui penggelembungan atau pengurangan suara.
"Kalau BPN tidak bisa membuktikan itu maka mereka harus bergerak pada hal-hal yang bersifat kualitatif untuk meyakinkan bahwa kesalahan atau kecurangan yang ada bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif)," paparnya.
Sementara itu, hingga saat ini total sudah ada 325 pengajuan permohonan gugatan hasil Pemilu yang terdaftar di MK. 316 berasal dari Pileg DPR-RI, 9 dari DPD. Jumlah ini lebih rendah dari jika dibandingkan dengan jumlah pengajuan permohonan gugatan pada Pemilu 2014 yang mencapai 903 pengajuan. (OL-1)
Berlakunya Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP justru menimbulkan rasa takut dan keraguan untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved