Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Refly Harun mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan persidangan sengketa hasil Pemilihan Umum 2019 dengan adil. Sembilan hakim MK diharapkan berlaku sebagai negarawan yang mengutamakan independensi sebagai seorang hakim.
"Pesan penting untuk MK agar bisa melakukan persidangan seadil-adilnya, sebaik-baiknya, dan setransparan mungkin," ujar Refly ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (24/5).
Refly melanjutkan, jika MK mampu menjalankan perannya sebagai lembaga yang adil dan independen maka tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menolak dan memperkerarakan hasil Pemilu. Semua pihak harus bisa legawa menerima apa pun keputusan yang nanti akan dikeluarkan oleh hakim MK.
"Apa pun yang diputuskan MK semua pihak tentu harus bisa legawa. Tidak boleh ada lagi yang masih memperkarakan hasil Pemilu," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Agung: Anarkisme Harus Ditindak Tegas
Mengomentasi rencana tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang akan menggugat hasil Pilpres ke MK, Refly menuturkan BPN harus mampu melakukan dua pendekatan kualitatif dan kuantitatif di MK.
Secara kuantitatif, jika ingin menang maka BPN harus bisa membuktikan bahwa KPU memang telah salah melakukan penghitungan suara. Baik itu terjadi karena kesalahan atau kesengajaan melalui penggelembungan atau pengurangan suara.
"Kalau BPN tidak bisa membuktikan itu maka mereka harus bergerak pada hal-hal yang bersifat kualitatif untuk meyakinkan bahwa kesalahan atau kecurangan yang ada bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif)," paparnya.
Sementara itu, hingga saat ini total sudah ada 325 pengajuan permohonan gugatan hasil Pemilu yang terdaftar di MK. 316 berasal dari Pileg DPR-RI, 9 dari DPD. Jumlah ini lebih rendah dari jika dibandingkan dengan jumlah pengajuan permohonan gugatan pada Pemilu 2014 yang mencapai 903 pengajuan. (OL-1)
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved