Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Refly Harun mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan persidangan sengketa hasil Pemilihan Umum 2019 dengan adil. Sembilan hakim MK diharapkan berlaku sebagai negarawan yang mengutamakan independensi sebagai seorang hakim.
"Pesan penting untuk MK agar bisa melakukan persidangan seadil-adilnya, sebaik-baiknya, dan setransparan mungkin," ujar Refly ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (24/5).
Refly melanjutkan, jika MK mampu menjalankan perannya sebagai lembaga yang adil dan independen maka tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menolak dan memperkerarakan hasil Pemilu. Semua pihak harus bisa legawa menerima apa pun keputusan yang nanti akan dikeluarkan oleh hakim MK.
"Apa pun yang diputuskan MK semua pihak tentu harus bisa legawa. Tidak boleh ada lagi yang masih memperkarakan hasil Pemilu," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Agung: Anarkisme Harus Ditindak Tegas
Mengomentasi rencana tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang akan menggugat hasil Pilpres ke MK, Refly menuturkan BPN harus mampu melakukan dua pendekatan kualitatif dan kuantitatif di MK.
Secara kuantitatif, jika ingin menang maka BPN harus bisa membuktikan bahwa KPU memang telah salah melakukan penghitungan suara. Baik itu terjadi karena kesalahan atau kesengajaan melalui penggelembungan atau pengurangan suara.
"Kalau BPN tidak bisa membuktikan itu maka mereka harus bergerak pada hal-hal yang bersifat kualitatif untuk meyakinkan bahwa kesalahan atau kecurangan yang ada bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif)," paparnya.
Sementara itu, hingga saat ini total sudah ada 325 pengajuan permohonan gugatan hasil Pemilu yang terdaftar di MK. 316 berasal dari Pileg DPR-RI, 9 dari DPD. Jumlah ini lebih rendah dari jika dibandingkan dengan jumlah pengajuan permohonan gugatan pada Pemilu 2014 yang mencapai 903 pengajuan. (OL-1)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved