Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Parpol Mulai Daftarkan Gugatan

Media Indonesia
24/5/2019 08:50
Parpol Mulai Daftarkan Gugatan
Wasekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim(Dok. Pribadi)

PARTAI NasDem mendaftarkan gugatan terkait hasil Pemilihan Legislatif 2019 ke Mahkamah Konstitusi, kemarin. Gugatan itu dilakukan sebagai upaya hukum Partai NasDem mencari keadilan terhadap hasil pileg yang berpeluang bisa dimenangi di MK.

"Kita bergerak ke MK untuk mendaftar sebelum batasnya Jumat (24/5) dini hari," kata Wasekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim di Jakarta, kemarin.

Hermawi memastikan pihaknya akan mendaftarkan gugatan yang memiliki cukup bukti dan dipastikan bisa menang. "MK itu kan harus bawa bukti yang cukup," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, MK memberi kesempatan untuk pemohon mengajukan gugatan pemilihan legislatif (pileg) hingga dini hari tadi pukul 01.46 WIB. Sementara itu, gugatan untuk pemilihan presiden (pilpres) hingga hari ini pukul 24.00 WIB. Sidang gugatan pileg diperkirakan selesai pada 9 Agustus 2019.

Hingga pukul 19.45 kemarin, MK sudah menerima 31 permohonan gugatan. Berdasarkan pantauan Media Indonesia di laman resmi MK, terdapat 29 gugatan hasil DPR/DPRD dan 2 gugatan perkara hasil DPD. Adapun daerah yang digugat perihal hasil pileg yakni Maluku Utara, Sumatra Utara, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Lampung, Sulawesi Tengah, Jambi, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Maluku, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat.

Fajar mengatakan basis pengajuan sengketa ini berdasarkan provinsi, bukan daerah pemilihan. Publik, kata dia, bisa mengakses melalui laman resmi di mkri.id. "Dapil belum, tapi kita basisnya provinsi, jadi itu ada beberapa provinsi yang sudah saya sebutkan untuk ajukan sengketa," kata Fajar.

Fajar tak menampik pemohon mengajukan permohonan sengketa di akhir masa pengajuan. Dia berharap pemohon bisa memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mendaftar. "Nanti kita lihat mudah-mudahan tidak sampai mepet-mepet betul gitu, ya," pungkasnya. (Faj/Ths/Medcom/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya