Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem mendaftarkan gugatan terkait hasil Pemilihan Legislatif 2019 ke Mahkamah Konstitusi, kemarin. Gugatan itu dilakukan sebagai upaya hukum Partai NasDem mencari keadilan terhadap hasil pileg yang berpeluang bisa dimenangi di MK.
"Kita bergerak ke MK untuk mendaftar sebelum batasnya Jumat (24/5) dini hari," kata Wasekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim di Jakarta, kemarin.
Hermawi memastikan pihaknya akan mendaftarkan gugatan yang memiliki cukup bukti dan dipastikan bisa menang. "MK itu kan harus bawa bukti yang cukup," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, MK memberi kesempatan untuk pemohon mengajukan gugatan pemilihan legislatif (pileg) hingga dini hari tadi pukul 01.46 WIB. Sementara itu, gugatan untuk pemilihan presiden (pilpres) hingga hari ini pukul 24.00 WIB. Sidang gugatan pileg diperkirakan selesai pada 9 Agustus 2019.
Hingga pukul 19.45 kemarin, MK sudah menerima 31 permohonan gugatan. Berdasarkan pantauan Media Indonesia di laman resmi MK, terdapat 29 gugatan hasil DPR/DPRD dan 2 gugatan perkara hasil DPD. Adapun daerah yang digugat perihal hasil pileg yakni Maluku Utara, Sumatra Utara, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Lampung, Sulawesi Tengah, Jambi, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Maluku, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat.
Fajar mengatakan basis pengajuan sengketa ini berdasarkan provinsi, bukan daerah pemilihan. Publik, kata dia, bisa mengakses melalui laman resmi di mkri.id. "Dapil belum, tapi kita basisnya provinsi, jadi itu ada beberapa provinsi yang sudah saya sebutkan untuk ajukan sengketa," kata Fajar.
Fajar tak menampik pemohon mengajukan permohonan sengketa di akhir masa pengajuan. Dia berharap pemohon bisa memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mendaftar. "Nanti kita lihat mudah-mudahan tidak sampai mepet-mepet betul gitu, ya," pungkasnya. (Faj/Ths/Medcom/P-4)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved