Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Partai NasDem Ajukan 33 Gugatan ke MK

Putra Ananda
23/5/2019 23:20
Partai NasDem Ajukan 33 Gugatan ke MK
Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Taufik Basari( MI/ BARY FATHAHILAH)

PARTAI NasDem secara resmi pada Kamis (23/5) malam mendaftarkan permohonan sengka pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, sengketa pemilu yang dimohonkan ada di 33 dapil yang meliputi tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ada di 16 provinsi.

Menurut pria yang akrab disapa Tobas, NasDem telah menyiapkan 46 pengacara khusus untuk untuk menangani pengajuan gugatan di MK.


Baca juga: NasDem Dukung TNI-Polri Tindak Tegas Pelaku Kerusuhan


"Badan Advokasi Hukum NasDem secara resmi mendaftarkan sengketa pemilu ke MK. 46 pengacara sudah kami siapkan, dilengkapi dengan ribuan halaman bukti-bukti yang ada dalam 16 kontainer," kata Taufik Basari di Jakarta, Kamis (23/5).

Taufik meyakini pengajuan ini akan dikabulkan oleh MK. Namun mantan pengacara KPK ini tidak merinci dapil mana saja yang diajukan dalam sengketa di MK nanti.

MK sebelumnya mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap. Untuk pilpres, pengajuan permohonan dimulai pada 23 hingga 25 Mei 2019. Sementara untuk sengketa Pileg pada 8 Mei hingga 25 Juni. (OL-1).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya