Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung langkah kepolisian mengungkap dalang kericuhan aksi 21-22 Mei depan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Kita mendukung sepenuhnya proses pengusutan dari kepolisian, sekarang mereka sudah bentuk tim melibatkan dari pihak intelijen juga," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat ditemui usai menemui korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Kamis.
Ia menyebut Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian sempat menyebut ada pihak ketiga yang mendalangi adanya kericuhan.
"Kita menginginkan ada pengungkapan fakta sehingga apa yang diduga menjadi terang," kata Ahmad.
Baca juga: Polisi Tetapkan 257 Tersangka Kericuhan Aksi 22 Mei
Menurut Ahmad, Komnas HAM sementara ini meyakini anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Menurut Taufan, ada sejumlah tahapan yang harus diketahui anggota kepolisian saat menindak massa.
Tahapan yang cukup awal adalah penindakan dengan memakai tameng dan tongkat, kemudian dilanjutkan dengan penembakan gas air mata serta air dari "water canon".
"SOP dari kepolisian memungkinkan anggotanya memakai peluru karet untuk menindak massa, apalagi jika ada yang mulai membakar. Namun, ada bagian tubuh tertentu yang boleh ditembaki misalnya betis sehingga kebrutalannya berkurang," jelas Taufan.
Walaupun demikian, Komnas HAM tetap akan mendalami temuan dan kesaksian di lapangan guna memastikan kepolisian bekerja sesuai sop yang berlaku.
"Kami mendalami apakah sop dari kepolisian itu berjalan baik (saat aksi massa, red), karena ada yang meninggal dunia," kata Ahmad yang ditemui bersama wakilnya Hairansyah.
Usai kericuhan 21-22 Mei, Komnas HAM telah berkeliling menemui korban ke sejumlah rumah sakit seperti RS Budi Kemuliaan, RS Tarakan, RSCM, dan RS Bhayangkara Polri Kramat Jati.
Sejauh ini, Komnas HAM belum dapat menemukan dan menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran HAM akibat insiden tersebut. (OL-4)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Bagi warga negara ganda AS-Iran, kedutaan menegaskan bahwa mereka harus menggunakan paspor Iran untuk keluar dari negara tersebut.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara terkait kerusuhan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.
ENAM orang saksi diperiksa soal kerusuhan dan pengeroyokan di Kalibata yang membuat dua orang penagih utang atau mata elang tewas, Kamis (11/12) malam.
Reno Syahputra diduga meninggal karena menjadi korban kebakaran saat kerusuhan di Kwitang dan akan dimakamkan di Surabaya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Dari 10 orang yang tewas itu, sembilan di antaranya berada di Jakarta dan seorang lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pihak kepolisian menolak hasil rapid assesment oleh Ombudsman RI atas penanganan aksi unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved