Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Haram Hukumnya Bertindak Anarkistis saat Bulan Ramadan

Indriyani Astuti
22/5/2019 20:04
Haram Hukumnya Bertindak Anarkistis saat Bulan Ramadan
Polisi melepaskan gas air mata untuk mengatasi aksi anarkistis massa di depan Kantor Bawaslu, Rabu (22/3) malam.(AFP)

KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan semua pihak untuk menahan diri serta mewaspadai provokator yang memicu tindak kekerasan dan perilaku anarkistis serta mencederai kesucian bulan Ramadan.

"Bulan Ramadan bulan suci. Setiap muslim wajib memelihara kesucian Ramadan. Tindakan anarkistis yang dilakukan akan mencederai kesucian Ramadan. Itu hukumnya haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh usai rapat pleno Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Rabu (22/5).

Baca juga: Media Group Adakan Lomba Memanah

Ia menuturkan rapat pleno Komisi Fatwa MUI salah satunya membahas tentang kondisi sosial terakhir yang dinilai menodai bulan suci.

Atas dasar itu, Komisi Fatwa MUI mengimbau masyarakat terus menjaga kondusivitas dan kedamaian. Dalam menyampaikan aspirasi, lanjut Asrorun, harus dilakukan dengan santun serta dalam koridor hukum.

Komisi Fatwa MUI juga mengimbau aparat penegak hukum untuk melakukan langkah persuasif dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi serta melakukan langkah hukum dengan tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan dan anarkis.

Rapat Pleno Komisi Fatwa dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin serta dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI. Hadir juga Huzaimah T. Yanggo dan Sutarmadi. (Ind/A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik