Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Terima SPDP Kasus Dugaan Makar Kivlan Zen

Golda Eksa
20/5/2019 21:30
Kejagung Terima SPDP Kasus Dugaan Makar Kivlan Zen
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri(Dok. PUSPENKUM KEJAGUNG)

KORPS Adhyaksa menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan makar atau penyebaran berita bohong dengan terlapor Mayjen (Purn) Kivlan Zen dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

SPDP Nomor: B/934/Subdit I/V/2019/Dit.Tipidum, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri langsung direspons oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung.

"Bahwa dengan diterimanya SPDP tersebut, JAM Pidum Kejaksaan RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang beranggotakan 5 orang untuk mengikuti perkembangan penyidikan," ujar Mukri kepada Media Indonesia, Senin (20/5).


Baca juga: Wapres Berharap Fungsi Masjid tidak Disalahgunakan


Selain menunjuk tim JPU, sambung dia, pihaknya juga masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Korps Bhayangkara yang menangani kasus tersebut.

Ia mengemukakan, dalam kasus itu Kivlan selaku mantan Kepala Staf Kostrad TNI AD disangkakan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis juncto Pasal 107 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya