Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kivlan Zen Dicekal

Rifaldi Putra Irianto
11/5/2019 06:10
Kivlan Zen Dicekal
Mayjen Kivlan Zen(MI/BARY FATHAHILAH)

PIHAK kepolisian tadi malam mengambil tindakan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Kivlan Zen di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Aparat keamanan melakukan hal itu karena Senin (13/5) Kivlan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

“Dia mau berangkat ke Batam berdasarkan tiketnya. Kami cekal apabila yang bersangkutan mau ke luar negeri. Senin (13/5) dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar,” kata sumber Media Indonesia yang tidak ingin disebutkan namanya, tadi malam.

Permintaan cekal terhadap pensiunan jenderal bintang dua itu tercantum dalam surat bernomor B/3248 Res.1.1.2/V/2019/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2019 perihal bantuan pencegahan ke luar negeri terhadap terlapor atas nama Kivlan Zen.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang warga bernama Jalaludin asal Serang, Banten, dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Dalam laporan itu pelapor menyangkakan Kivlan dengan tindak pidana penyebaran berita­ bohong (hoaks) dengan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 Jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Murni hukum
Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo  menepis sinyalemen proses penyidikan terhadap Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana dinilai sarat unsur politik.

“Penegakan hukum, ya pe- negakan hukum. Kalau politik, ya politik. Tidak ada asumsi seperti itu,” kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Bachtiar Nasir dari Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Begitu pula SPDP Eggi Sudjana yang diterima Kejaksaan Tinggi DKI dari Polda Metro Jaya.

“Intinya tidak ada muatan politik, murni penegakan hukum, sesuai fakta hukum,” lanjut Prasetyo.
SPDP terhadap Bachtiar terkait perkara tindak pidana turut serta atau membagikan kekayaan Yayasan Keadilan untuk

Semua berupa uang dan barang yang secara langsung dan tidak langsung dapat dinilai dengan uang kepada pengurus yayasan.

Bachtiar dijerat pasal tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan dana yayasan, sedangkan Eggi menjadi sebagai tersangka dugaan makar karena menyerukan people power di kediaman Prabowo.

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, memperta­nyakan perubahan pasal yang disangkakan terhadap kliennya.­

“Kami ketahui laporan Suryanto atas Eggi bukanlah pasal makar. Namun, Pasal 160 KUHP tentang menghasut atau penghasutan. Perubahan pasal yang sebelumnya 160 KUHP tentang penghasutan menjadi Pasal 107 tentang makar. Kami luruskan Eggi tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong.”

Polisi mempersilakan Eggi mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya. “Silakan. Nanti kami hadapi di pengadilan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. (Gol/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya