Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PIHAK kepolisian tadi malam mengambil tindakan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Kivlan Zen di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Aparat keamanan melakukan hal itu karena Senin (13/5) Kivlan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar terhadap pemerintah.
“Dia mau berangkat ke Batam berdasarkan tiketnya. Kami cekal apabila yang bersangkutan mau ke luar negeri. Senin (13/5) dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar,” kata sumber Media Indonesia yang tidak ingin disebutkan namanya, tadi malam.
Permintaan cekal terhadap pensiunan jenderal bintang dua itu tercantum dalam surat bernomor B/3248 Res.1.1.2/V/2019/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2019 perihal bantuan pencegahan ke luar negeri terhadap terlapor atas nama Kivlan Zen.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang warga bernama Jalaludin asal Serang, Banten, dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Dalam laporan itu pelapor menyangkakan Kivlan dengan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dengan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 Jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Murni hukum
Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo menepis sinyalemen proses penyidikan terhadap Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana dinilai sarat unsur politik.
“Penegakan hukum, ya pe- negakan hukum. Kalau politik, ya politik. Tidak ada asumsi seperti itu,” kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Bachtiar Nasir dari Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Begitu pula SPDP Eggi Sudjana yang diterima Kejaksaan Tinggi DKI dari Polda Metro Jaya.
“Intinya tidak ada muatan politik, murni penegakan hukum, sesuai fakta hukum,” lanjut Prasetyo.
SPDP terhadap Bachtiar terkait perkara tindak pidana turut serta atau membagikan kekayaan Yayasan Keadilan untuk
Semua berupa uang dan barang yang secara langsung dan tidak langsung dapat dinilai dengan uang kepada pengurus yayasan.
Bachtiar dijerat pasal tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan dana yayasan, sedangkan Eggi menjadi sebagai tersangka dugaan makar karena menyerukan people power di kediaman Prabowo.
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, mempertanyakan perubahan pasal yang disangkakan terhadap kliennya.
“Kami ketahui laporan Suryanto atas Eggi bukanlah pasal makar. Namun, Pasal 160 KUHP tentang menghasut atau penghasutan. Perubahan pasal yang sebelumnya 160 KUHP tentang penghasutan menjadi Pasal 107 tentang makar. Kami luruskan Eggi tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong.”
Polisi mempersilakan Eggi mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya. “Silakan. Nanti kami hadapi di pengadilan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. (Gol/Ant/X-3)
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
Eggi Sudjana selaku pelapor kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli.
Teguh juga mengatakan Eggi Sudjana tidak pernah berkontribusi dalam satuan Kopassus. Alumni angkatan militer (Akmil) 89.
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Bachtiar Nasir berada di Arab Saudi sejak 10 Mei untuk Umrah dan memenuhi undangan Liga Dunia Islam.
Jaksa Agung memastikan penetapan tersangka murni hukum dan hanya kebetulan berada di tahun pemilu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved