Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Komisi Kejaksaan Bidik Pengadaan Alsintan

Golda Eksa
09/5/2019 11:40
Komisi Kejaksaan Bidik Pengadaan Alsintan
Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak(MI/Susanto)

KOMISI Kejaksaan Republik Indonesia meminta penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk tetap memproses perkara dugaan korupsi pengadaan alsintan yang merugikan keuangan negara Rp56,203 miliar.

Komisi itu mendesak agar penyidik tidak hanya memproses pelaksana lapangan saja. Penanggung jawab pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) dalam perkara ini harus diperiksa dan diusut tuntas.

"Semua yang terlibat wajib diproses, diperiksa secara adil, benar, dan profesional, tidak hanya pelaksana lapangan, tetapi juga sampai pejabat yang bertanggung jawab," kata Komisioner KKRI, Barita Simanjuntak.

Komisi Kejaksaan menilai kasus tersebut sangat menarik perhatian publik sehingga Komisi mendesak agar kasus itu segera diselesaikan secepatnya.

Ia mengaku, sesuai info yang diterima, sesungguhnya proses ini sudah berjalan, bahkan Kejagung sudah mengerucutkan dan mengantongi calon tersangkanya.

Optimisme terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam kasus ini diutarakan anggota Komisi III, John Kenedy Azis.

Ia meyakini, lima sprindik penanganan penyimpangan dugaan kasus pengadaan Alsintan pada 2015 pasti ditindaklanjuti Kejaksaan Agung. Itu karena sprindik yang dikeluarkan Kejaksaan Agung telah melewati proses penyelidikan yang akurat.

"Tentunya, kejaksaan dalam mengeluarkan sprindik bukan sembarangan. Tentu sudah melalui proses penyelidikan yang akurat sehingga statusnya dinaikkan ke penyidikan," katanya.

Menurut dia, proses kasus itu perlu dibuka secara transparan kepada masyarakat. Tujuannya agar menghindarkan kecurigaan dalam proses hukumnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut. Keenam sprindik itu, di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, 'seeding tray' dan pompa air, ekskavator yang diduga merugikan keuangan negara mencapai angka Rp56,203 miliar.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Justan Riduan Siahaan mengatakan, tidak ada ruang atau kompromi bagi pihak yang terlibat korupsi.

Kementerian Pertanian tidak menoleransi mereka yang mencoba bermain anggaran. (Gol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya