Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

KPK Tangkap DPO Korupsi Pengadaan Peralatan Olah Raga SD

Rahmatul Fajri
05/5/2019 20:32
KPK Tangkap DPO Korupsi Pengadaan Peralatan Olah Raga SD
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(Antara/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Direktur CV Mika Kharisma Nur Muhammad terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan olah raga SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sebelumnya Nur Muhammad telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Lampung sejak Desember 2018 silam. Dalam kasus ini, KPK, kata Febri, juga ikut memfasilitasi pencarian DPO.

"NM ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Lampung sejak Desember 2018. Sedangkan KPK memfasilitasi pencarian DPO semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Polda Lampung pada Maret 2019," kata Febri, melalui keterangan tertulis, Minggu (5/5).

Febri menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Satgas Penindakan Unit Koordinator Wilayah KPK (Korwil KPK) bersama tim Polres Tangerang Selatan.

Baca juga : KY Nilai OTT Hakim Rusak Citra Peradilan yang Bersih

Lebih lanjut, Febri menjelaskan kronologi penangkapan Nur Muhammad ketika ia berada di sebuah kontrakan atau kos di daerah BSD, Tangerang Selatan.

"Di Komplek Villa Melati Mas Blok SR 29 No. 7, Serpong, Tangsel pada tanggal 5 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 WIB," terang Febri.

Febri mengatakan atas perbuatan Nur Muhammad diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp1.008.428.319.

Febri mengatakan sebelum Nur Muhammad akan diproses secara hukum di Lampung, ia akan diamankan di Mapolres Tangerang Selatan, Banten.

"Berikutnya akan dibawa ke Bandar Lampung dan dilakukan tindakan hukum selanjutnya oleh Penyidik Polda Lampung," kata Febri.

Sebelumnya, penyidik Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Y selaku PPK dan ZR selalu pemilik modal.

Kedua tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya