Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
TIM Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU sebesar Rp606,78 miliar. Dari total penerimaan tersebut, dana yang terpakai sebesar Rp601,35 miliar.
"Ini kami serahkan sesuai dengan ketentuan untuk melapor," ujar Bendahara Umum TKN Wahyu Sakti di posko LPPDK, Jakarta, Kamis (2/5).
Wahyu menjelaskan pengeluaran paling banyak digunakan untuk operasional kampanye sebesar Rp597,92 miliar. Selebihnya untuk iklan, alat peraga kampanye (APK) dan lain-lain.
Untuk sumber dana kampanye, kata Wahyu, berasal dari partai politik sebesar Rp79,7 miliar, sumbangan kelompok Rp251 miliar, perseorangan sebanyak 252 orang sebesar Rp21,86 miliar hingga perusahaan.
"Dari seluruh sumbangan, perusahaan yang paling besar, itu sebesar Rp253,9 miliar dari 40 perusahaan. Itu semua nama perusahaan, kelompok, perseorangan, semua sudah kami serahkan ke KPU," tuturnya.
Baca juga: BPN Laporkan Dana Akhir Kampanye Rp213,2 Miliar
Sementara itu, berbeda dengan kubu 02 yang mendapat sumbangan perseorangan dari Prabowo dan Sandiaga mencapai Rp192,5 miliar. Di kubu 01 tak ada sumbangan dari kedua pasangan calon, baik dari Joko Widodo maupun Ma'ruf Amin.
"Paslon tidak ada, mayoritas dari perusahaan, pengusaha," imbuhnya.
Sementara itu, berbeda dengan kubu 02 yang melakukan pelaporan secara manual, kubu 01 mengaku tidak mengalami kendala berarti ketika melakukan pemasukan data dana kampanye melalui aplikasi yang disediakan KPU, yakni Sidakam.
"Tidak ada masalah, awal-awal saja, tapi ke belakang kami berhasil melaporkan pakai aplikasi itu," pungkasnya.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved