Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KEPALA Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Joyo Wardono menjelaskan baru tujuh partai politik yang melaporkan dana akhir kampanye atau yang disebut laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Hal itu berarti masih ada sembilan parpol yang harus menyerahkan laporan tersebut hingga hari ini, Kamis (2/5) pukul 18.00 Wib.
"Dari 16 parpol yang wajib menyerahkan LPPDK, masih ada sembilan parpol yang belum. Ini adalah kewajiban bagi parpol menurut UU," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/5).
Adapun sembilan parpol yang belum menyerahkan LPPDK ialah Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Berkarya, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang, dan Perindo.
Kemudian tujuh parpol lainnya yang sudah menyerahkan LPPDK ialah Partai Keadilan Sejahtera yang pertama melapor ke KPU pada (27/4).
Baca juga: Kedua Paslon akan Serahkan Laporan Akhir Dana Kampanye Hari Ini
Lalu, pada Selasa (30/4), Partai NasDem dan Gerindra melaporkan dana akhir kampanye.
Empat partai lainnya menyerahkan LPPDK pada Rabu (1/5) ialah PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PKPI, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Yang dilaporkan itu laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dan sekaligus laporan awal dana kampanye yang dokumen asli. Jadi, tentunya akan disampaikan secara langsung kepada kawan kita KAP (Kantor Akuntan Publik) yang sudah ditunjuk KPU untuk nantinya setelah diterima akan diaudit," jelas Joyo.
"Rekan-rekan KAP akan bekerja selama 3 bulan. Tentunya kewajiban KPU nanti mengumumkan hasil audit dari penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang disampaikan oleh parpol dan setiap paslon," tandasnya. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved