Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEDUA pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019 akan menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), Kamis (2/5) siang, di Hotel Borobudur, Jakarta.
Sesuai jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), paslon 01 akan menyerahkan laporan dana akhir kampanye pada pukul 13.00 WIB. Untuk paslon 02 akan menyerahkan laporan tersebut pada pukul 14.00 WIB.
"Kami ingatkan kembali semua peserta pemilu agar mau melaporkan dana kampanye tepat waktu. Kalau terlambat melapor, kami akan berlakukan sebagaimana aturan Undang-undang, sanksinya kalau enggak menyerahkan akhir dana kampanye adalah nanti keterpilihannya bisa dibatalkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman, Kamis (2/5).
Arief menambahkan, di Hotel Borobudur, KPU sudah menyiapkan orang dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menerima laporan LPPDK dari peserta pemilu, baik dari parpol maupun paslon.
"KAP punya waktu 30 hari untuk melakukan audit. Kalau di tingkat pusat ada 18 (orang KAP). 16 akan mengaudit (dana akhir) parpol, sementara dua KAP akan audit dana kampanye paslon 01 dan 02," jelas Arief.
Baca juga: Hari ini Terakhir Lapor Dana Kampanye
Ia menjelaskan akan ada audit soal kepatuhan, dengan KAP akan memeriksa apakah peserta pemilu tepat waktu menyerahkan laporan akhir dana kampanyenya, apakah sumber dana kampanye jelas darimana serta tidak melampaui dari dana yang dilaporkan.
"Nah kalau ada yang melanggar silakan disampaikan ke Bawaslu. KAP akan memeriksa apakah peserta pemilu patuh melaporkan tepat waktu, kemudian patuh terhadap penerimaan dimana jumlahnya tidak melampaui yang ditentukan dan sumbernya juga jelas darimana," terang Arief.
Kemudian untuk calon DPD, dari 811 calon dari seluruh indonesia baru 130 calon yang melaporkan LPPDK. Sisanya masih ditunggu KPU pada hari ini, Kamis (2/5), hingga pukul 18.00 WIB. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
JPPR menyebut pentingnya aturan dana kampanye untuk mengatasi biaya politik tinggi dalam pemilu. Biaya politik yang mahal ditengarai menjadi cikal-bakal korupsi pejabat publik.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved