Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEDUA pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019 akan menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), Kamis (2/5) siang, di Hotel Borobudur, Jakarta.
Sesuai jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), paslon 01 akan menyerahkan laporan dana akhir kampanye pada pukul 13.00 WIB. Untuk paslon 02 akan menyerahkan laporan tersebut pada pukul 14.00 WIB.
"Kami ingatkan kembali semua peserta pemilu agar mau melaporkan dana kampanye tepat waktu. Kalau terlambat melapor, kami akan berlakukan sebagaimana aturan Undang-undang, sanksinya kalau enggak menyerahkan akhir dana kampanye adalah nanti keterpilihannya bisa dibatalkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman, Kamis (2/5).
Arief menambahkan, di Hotel Borobudur, KPU sudah menyiapkan orang dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menerima laporan LPPDK dari peserta pemilu, baik dari parpol maupun paslon.
"KAP punya waktu 30 hari untuk melakukan audit. Kalau di tingkat pusat ada 18 (orang KAP). 16 akan mengaudit (dana akhir) parpol, sementara dua KAP akan audit dana kampanye paslon 01 dan 02," jelas Arief.
Baca juga: Hari ini Terakhir Lapor Dana Kampanye
Ia menjelaskan akan ada audit soal kepatuhan, dengan KAP akan memeriksa apakah peserta pemilu tepat waktu menyerahkan laporan akhir dana kampanyenya, apakah sumber dana kampanye jelas darimana serta tidak melampaui dari dana yang dilaporkan.
"Nah kalau ada yang melanggar silakan disampaikan ke Bawaslu. KAP akan memeriksa apakah peserta pemilu patuh melaporkan tepat waktu, kemudian patuh terhadap penerimaan dimana jumlahnya tidak melampaui yang ditentukan dan sumbernya juga jelas darimana," terang Arief.
Kemudian untuk calon DPD, dari 811 calon dari seluruh indonesia baru 130 calon yang melaporkan LPPDK. Sisanya masih ditunggu KPU pada hari ini, Kamis (2/5), hingga pukul 18.00 WIB. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Kedua pasangan calon tersebut telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved