Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ini Kronologi OTT Bupati Talaud

M Ilham Ramadhan Avisena
01/5/2019 11:40
Ini Kronologi OTT Bupati Talaud
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti berupa tas dan jam tangan mewah yang diamankan dalam OTT Bupati Talaud.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (ott) terkait suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, tahun anggaran 2019.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang, yakni Bupati Kabupaten Talaud Sri Wahyuni Marina Manali, tim sukses Bupati dan pengusaha Benhur Lalenah dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka. Sementara tiga lainnya, Ketua Pokja ASO, anak Bernard dan supir Benhur sebagai saksi.

"Pada hari Minggu (28/4) malam, BHK bersama anaknya membeli barang mewah berupa dua tas, satu jam tangan dan seperangkat perhiasan berlian di Jakarta dengan total senilai Rp463.855.000," ungkap Basaria saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (30/4).

Karena dibutuhkan ukuran yang pas, maka jam tangan tersebut baru dapat diantarkan esok harinya, Minggu (29/4). Pihak-pihak yang terlibat melakukan komunikasi terkait pemberian barang ke Talaud saat hari ulang tahun Manali.

Namun, kata Basaria, sebelum barang itu dibawa ke Talaud, KPK lebih dulu mengamankan Bernard, Benhur beserta supirnya di hotel di Jakarta. Disusul dengan pengamanan anak Bernard di sebuah apartemen di Jakarta.

Baca juga: KPK Tangkap Bupati Kepulauan Talaud

Keempatnya kemudian dibawa ke kantor KPK. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang yang diduga sebagai fee proyek.

"Di Manado, tim mengamankan ASO pukul 08.55 WITA dan mengamankan uang Rp50 juta. Terakhir tim mengamankan SWM di kantor Bupati pada pukul 11.35 WITA. Keduanya diberangkatkan ke Jakarta secara terpisah," terang Basaria.

Perkara ini bermula ketika Manali meminta Benhur mencarikan kontraktor terkait dengan proyek revitalisasi dua pasar, yakni Pasar Lirung dan Pasar Beo. Manali juga meminta fee 10% melalui Benhur kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek itu.

Benhur lantas menawarkan proyek tersebut kepada Bernard dan meminta fee 10% untuk Manali. Terkait dengan fee itu, Benhur meminta Bernard  membelikan barang mewah untuk Manali sebagai bagian dari fee 10% tersebut. Kode yang digunakan untuk fee itu ialah 'DP Teknis'.

"KPK mengidentifikasi adanya komunikasi aktif antara Bupati dengan BNL yang diduga sebagai orang kepercayaannya. Sempat dibicarakan permintaan tas bermerk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan yang sudah dimiliki pejabat perempuan lainnya di sana," tutur Basaria.

Sementara ini, KPK telah mengamankan barang bukti bernilai Rp513.855.000. Barang-barang itu yakni handbag Channel senilai Rp97.360.000, tas Balenciaga senilai Rp32.995.000, jam tangan Rolex senilai Rp224.500.000.

Kemudian anting berlian Adelle senilai Rp32.075.000, cincin berlian Adelle senilai Rp76.925.000 dan uang tunai sebesar Rp50.000.000.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Manali dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sementara diduga sebagai pemberi, Bernard, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/01.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya