Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Data Situng KPU 43,6%, Jokowi Unggul 8,5 Juta Suara dari Prabowo

Antara
28/4/2019 00:41
Data Situng KPU 43,6%, Jokowi Unggul 8,5 Juta Suara dari Prabowo
Pengunjung memantau Pusat Informasi Penghitungan Pemilu di Gedung KPU(MI/M.Irfan)

SISTEM Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) mencatat pasangan calon Presiden-Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sementara unggul 8.537.077 suara dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Laman resmi pemilu2019.kpu.go.id di Jakarta, Sabtu pukul 23.15 WIB, merekapitulasi Jokowi-Ma'ruf meraih 37.640.022 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapatkan 29.012.945 suara.

Dari data yang diinput ke dalam Situng KPU tercatat raihan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 56,40% berbanding 43,60% bagi Prabowo-Sandiaga dengan jumlah suara yang masuk mencapai 43,6%.

Progres data suara yang telah masuk berdasarkan tempat pemungutan suara (TPS) yakni 355.301 dari jumlah total 813.350 TPS.

Baca juga : TKN: 33 Negara Apresiasi Pemilu 2019, Aneh Jika Disebut Curang

Paslon nomor urut 01 itu unggul pada 21 provinsi dan luar negeri, sedangkan pasangan Prabowo-Sandiaga menang pada 13 provinsi.

Situng bisa diakses secara bebas melalui laman pemilu2019.kpu.go.id dengan penghitungan suara dimutakhirkan secara berkala.

Sumber data yang dimasukkan ke Situng adalah formulir C1 atau hasil penghitungan tiap TPS yang dipindai dan diunggah ke sistem.

Penghitungan suara pada Situng yang seringkali disebut dengan real count KPU itu merupakan bentuk transparansi bagi masyarakat untuk turut memantau proses pemilu.

Walaupun demikian, data pada Situng tidak akan menjadi hasil resmi perolehan suara akhir.

Penetapan rekapitulasi suara akhir tetap dilakukan berdasarkan penghitungan manual berjenjang dari kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, kemudian nasional.

Penghitungan manual di tingkat nasional sesuai jadwal semestinya telah dilakukan sejak Kamis (25/4), namun KPU menyatakan belum bisa memulai karena masih menunggu rekapitulasi dari provinsi. (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya