Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi diduga terlibat praktik rasuah.
Namun, Agus menolak memerinci kasus yang menyeret orang nomor satu di Tasikmalaya itu. Dia mengaku akan membukanya pada konferensi pers (konpers).
"Jumat (26 April 2019) konpers," singkat Agus melalui pesan singkat kepada Medcom.id, Rabu (24/4).
Dugaan Budi terlibat praktik rasuah mencuat setelah tim KPK menggeledah Kantor Wali Kota Tasikmalaya. Salah satu yang disisir Lembaga Antirasuah adalah ruang kerja Budi.
Informasi dihimpun, Budi terseret pusaran dugaan suap pengajuan sana alokasi khusus (DAK) Kota Tasik. Pasalnya, Budi pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan Tahun Anggaran pada 14 Agustus 2018.
Baca juga: Kasus Suap Jabatan, Bupati Cirebon Dituntut 7 Tahun Penjara
Budi saat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Dalam kasus itu, Yaya diduga menerima suap terkait upaya meloloskan dua proyek Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat agar masuk dalam APBNP 2018.
Untuk memuluskan dua proyek itu, Yaya melakukan cawe-cawe dengan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono. Namun, berdasarkan pengembangan penyidikan, Amin dan Yaya diduga menerima suap untuk mengupayakan usulan dana dari daerah lain agar masuk dalam RAPBN Perubahan.
Yaya terbukti menerima gratifikasi senilai Rp6,52 miliar, US$55 ribu, dan SGD325 ribu. Uang berasal dari beberapa daerah terkait dengan pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) APBN-P Tahun 2018, termasuk salah satunya terkait pengajuan DAK Kota Tasik.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mengajukan usulan DAK senilai Rp53,730 miliar yang terdiri atas DAK reguler bidang jalan senilai Rp47,790 miliar serta DAK bidang irigasi senilai Rp5,9 miliar. Selain itu Pemkot Tasikmalaya juga mengusulkan DAK untuk bidang kesehatan sekitar Rp29,9 miliar, DAK prioritas daerah senilai Rp19,9 miliar dan Rp47,7 miliar. Yaya menerima fee atas usulan tersebut. (Medcom/OL-1)
Budi mengatakan, KPK menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara kepada auditor. KPK berharap hitungan kelar cepat untuk menyelesaikan kasus.
Budi enggan memerinci total uang yang dikumpulkan. Penerima aliran dananya juga dirahasiakan oleh KPK untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Gus Alex diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini. KPK enggan memerinci pihak-pihak di Kemenag yang dialiri uang oleh Gus Alex.
Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
Tuntutan ini merupakan upaya kontrol sosial agar negara tidak lalai dalam menjaga etika pejabat publik.
Tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
"Melalui media ini saya sampaikan teguran pada istri Wali Kota Bekasi untuk mengubah sikapnya karena dipilih oleh masyarakat untuk melayani," kata Dedy.
Mbak Ita dan Alwin datang terpisah. Hevearita tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.25 WIB, sementara itu, Alwin pukul 09.32 WIB.
Setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdi menghilang.
KEMENTERIAN Dalam Negeri memfasilitasi mediasi meredam perseteruan antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly dan Wali Kota Tangerang Arief R
Perseteruan seharusnya tidak membuat Pemkot Tangerang merugikan masyarakat umum
Menkumham dan Wali Kota Tangerang akan bertemu untuk membahas perseteruan secara khusus
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved